
DENPASAR, BALIPOST.com – Produk arak khas Pulau Dewata laku keras di area toko bebas bea di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Larisnya arak Bali ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa (10/2).
Sayangnya, lanjut dia, penjual di area tersebut bukan pelaku usaha dalam negeri, melainkan warga negara asing. “Tapi yang kurang membuat bahagia adalah yang dapat izin jualan itu warga negara asing,” ucapnya.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Koster mengatakan di toko bebas bea (duty free) di bandara tersebut per bulan rata-rata 6.000-7.000 botol arak habis terjual.
“Produk yang dia (perajin arak) buat jadi best seller, mengalahkan red label dunia,” kata Koster di sela-sela rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Bali dikutip dari Kantor Berita Antara.
Harga jualnya pun, imbuh Koster, per botol mencapai kisaran lebih dari Rp800 ribu.
Sedangkan harga produksi hingga harga jual terbilang rendah, dan nilai tambahan penghasilan yang diterima para petani kelapa dan aren juga tergolong rendah yakni dari Rp15 ribu menjadi Rp40 ribu atau sekitar Rp25 ribu.
“Kami yang buat peraturan gubernur, saya dorong dan promosi arak, begitu luung (bagus) yang lain dapat untung banyak, kan tidak benar itu,” ucapnya.
Untuk ia pun sudah meminta kepada pengelola bandara agar menyediakan lapak khusus kepada UMKM menjual produk minuman tradisional hasil destilasi itu.
Saat ini, produksi arak Bali telah mendapat izin produksi dari Kementerian Perindustrian RI setelah melalui proses diskusi dengan pemerintah Pusat sejak September 2025.
Izin produksi itu dikelola oleh Perumda Kerta Bali Saguna melalui anak perusahaannya yang berbentuk perseroan terbatas.
Sebelumnya, para perajin arak kesulitan memproduksi arak sendiri karena tidak ada kendala perizinan sehingga mereka harus menumpang izin dengan pengusaha lain.
Sedangkan biaya untuk menumpang izin itu, ucap Koster, mencapai Rp100 juta yang harus dibayar perajin di bawah naungan koperasi sebelum mereka produksi.
“Perumda membuat PT, jadi business to business, mendapatkan izin khusus. Kalau (memproses) izin baru itu butuh puluhan miliar, lebih dari Rp10 miliar, ini (izin) gratis diberikan kepada gubernur Bali,” ucap Koster. (kmb/balipost)









