Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta. Eka diketahui menjabat Ketua PN Depok per Mei 2025.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Depok ini menyangkut kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. “Ini Ketua PN Depok baru menjabat kan, kemudian yang lama bagaimana? Apakah akan didalami juga? Tentu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Baca juga:  Rumah Dinas Bupati Situbondo Digeledah KPK

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Asep mengatakan KPK akan mendalami kasus tersebut. Terlebih kasus tersebut bermula dari putusan PN Depok pada 2023 dan per Januari 2025 terdapat pengajuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan oleh PT Karabha Digdaya yang kemudian menjadi pokok perkara dugaan suap.

“Jadi, kami akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya, kami tentunya wajib hukumnya untuk terus memperdalam dan juga menangani apabila ditemukan. Siapa pun itu ya, tidak hanya yang sebelumnya,” katanya.

Baca juga:  Terlibat Curanmor, Buruh Ditangkap

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Tahun ini, LPDB Targetkan Salurkan Dana Bergulir Rp 1,5 Triliun

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). (kmb/balipost)

BAGIKAN