Hairul Basari alias Joko digiring aparat kepolisian saat gelar kasusnya, Senin (5/2). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com- Hairul Basari alias Joko, 37 tahun, pria yang diduga sebagai bandar narkoba asal Desa Pegayaman, Buleleng, ternyata sempat mendekam sebanyak dua kali dipenjara. Joko ditangkap dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2014 dan 2015 lalu, lantaran melakukan kasus pencurian.

Terkait kepemilikan senjata, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan,tersangka joko mendapatkan barang-barang itu dari marketplace. Senjata jenis air softgun itu, diklaim dan digunakan Joko untuk melindungi dirinya. “Senjata-senjata itu digunakan untuk pembelaan diri tersangka. Sejauh ini belum ditemukan apakah pernah dipakai,” terang Kapolres Widwan.

Baca juga:  Geliat UMKM Masa PPKM

Lanjut Kapolres, saat ini tersangka Joko akan dijerat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan atau senjata tajam dalam Pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. “Ada pasal yang mengatur penggunaan softgun sehingga kami jadikan tersangka, pasal yang kami sangkakan menjangkau atas perbuatan tersangka,”tandasnya.

Baca juga:  Marketplace Temu Dari China Dicegah Masuk Indonesia

Seperti diketahui, sejumlah senjata api rakitan beserta pelurunya dan senjata tajam jenis parang, pedang, kapak serta belati, diamankan polisi saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka Joko. Sebelumnya Joko diburu lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Joko akhirnya berhasil diringkus di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, saat hendak kabur ke Jawa

Dari tangan Joko polisi mengamankan satu senjata tajam jenis pedang, satu senjata api rakitan, satu pistol, enam tabung gas softgun, satu kapak dan belati. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Ditabrak Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *