
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan mengakhiri masa kerjanya pada 3 Maret 2026. Pansus ini dibentuk selama enam bulan sejak 3 September 2025 untuk mengawasi dan mengevaluasi berbagai dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
Jelang berakhirnya masa kerja ini, masih ada 3 pekerjaan rumah (PR) besar yang belum diselesaikan. Ketiga PR ini adalah kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Jimbaran Hijau, Bali Turtle Island Development (BTID), dan Bali Handara.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa seluruh kasus yang masih tersisa tetap akan diselesaikan melalui mekanisme resmi sebelum masa kerja pansus berakhir.
Terkait perkembangan kasus Jimbaran Hijau (JH), Supartha menjelaskan bahwa saat ini pihak pengembang diminta menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Hasil mediasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pansus untuk kemudian didalami bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Sekarang masih masa reses. Setelah reses, baru kita lakukan RDP. Setelah RDP dan kita dalami semua pertimbangan dari OPD terkait serta mendengarkan para pihak, baru kita keluarkan rekomendasi,” ujar Supartha, Jumat (6/2).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menegaskan, setelah reses DPRD Bali, seluruh sisa kasus akan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP), termasuk Jimbaran Hijau, BTID, hingga Bali Handara. Pansus, kata dia, berperan sebagai pengawas, sementara pendalaman teknis dilakukan oleh OPD terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda dan Perkada.
“Nanti ada yang dievaluasi oleh Satpol PP. Mereka yang mengeluarkan kajian sebagai penegak Perda. Itu juga akan kita cek, termasuk laporan mereka soal izin yang belum lengkap atau pelanggaran lain,” katanya.
Termasuk pula temuan terkait dugaan penyisaan tanah pura di Kampial, reklamasi di Sawangan, hingga pelanggaran sempadan sungai dan kawasan hijau. Untuk pelanggaran ringan, menurut Supartha, diarahkan agar segera dilakukan perbaikan perizinan. Sementara untuk pelanggaran berat, penindakan tetap menjadi kewenangan aparat penegak Perda dan OPD terkait.
Selama masa kerjanya, Pansus TRAP DPRD Bali telah mengungkap sejumlah temuan pelanggaran. Diantaranya, pelanggaran tata ruang di Sungai Tohpati oleh UC Silver dan Vasaka yang menyempitkan alur sungai, dengan rekomendasi pembongkaran melalui surat teguran.
Pansus juga melakukan sidak di kawasan hutan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali, menemukan pabrik material konstruksi milik warga negara asing asal Rusia yang berdiri di kawasan lindung dan telah ditutup sementara.
Selain itu, ditemukan 106 sertifikat tanah yang beririsan dengan kawasan Tahura, yang dokumennya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali untuk diselidiki, serta meminta BPN menghentikan penerbitan sertifikat di kawasan mangrove dan Tahura.
Berbagai sidak lainnya dilakukan, antara lain di Mall Bali Galeria, pembangunan vila dan resort di Karangasem, Buleleng, Badung, Tabanan, Gianyar, hingga Nusa Penida. Sejumlah proyek dihentikan sementara, disegel, bahkan dibongkar karena melanggar tata ruang, kawasan hijau, sempadan sungai, hingga kawasan suci.
Pansus juga menghentikan sementara reklamasi dan pengerukan pesisir Pantai Sawangan, menghentikan pengembangan perumahan yang mengancam keberadaan pura, membuka akses jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, serta merekomendasikan pembongkaran lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida.
Selain itu, Pansus TRAP melakukan sidak ke kawasan KEK Kura-Kura Serangan terkait proyek PT BTID, serta menghentikan sementara sejumlah usaha dan pembangunan vila di kawasan hijau dan warisan budaya, termasuk di Jatiluwih.
Dengan sisa waktu yang ada, Pansus TRAP menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh pembahasan melalui RDP dan menyerahkan rekomendasi akhir kepada DPRD dan pihak terkait agar penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Bali tetap berjalan, meski masa kerja pansus segera berakhir.
Sementara itu, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa berbagai temuan Pansus TRAP DPRD Bali telah ditindaklanjuti dengan pendalaman lapangan. Baik dilakukan secara mandiri oleh Satpol PP Bali maupun menyertakan rekan-rekan Satpol PP kabupaten/kota termasuk OPD teknis.
Setelah itu, kemudian dilakukan pendalaman administrasi termasuk mendengar kesaksian dan keterangan dari pengembang untuk memastikan tingkat kesalahannya. Termasuk bagaimana perizinannya.
Jika dalam pendalaman tersebut mungkin ada pembangunannya sesuai dengan zonanya, maka hanya ditutup sementara sembari mereka melengkapi ijin yang belum lengkap. Namun, jika tidak sesuai dengan zonanya maka dilakukan pembongkaran.
Ia menegaskan bahwa menghentikan sementara usaha yang melanggar untuk mendorong percepatan dan keseriusan pengembang agar benar-benar mematuhi ketentuan. “Kalau ada yang masih bolong-bolong supaya dilengkapi. Kalau itu sesuai dengan zonanya. tapi kalau tidak sesuai dengan zonanya tentu kami akan menyampaikan kepada kabupaten/kota dan menunggu rekomendasi dari DPRD Bali. Apapun keputusan DPRD Bali pasti kita tindaklanjuti, entah itu penghentian, pembongkaran, dan segala macam,” tegas Dewa Dharmadi, Jumat (6/2).
Terkait hal pengawasan langsung di lapangan, Dewa Dharmadi mengakui personel Satpol PP Bali masih terbatas. Sehingga, tidak bisa secara maksimal mengawasi langsung terhadap akomodasi yang ditutup sementara tersebut.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan koordinasi dan berharap Satpol PP kabupaten/kota yang mewilayahi daerah masing-masing agar melakukan pengawasan. “Karena anggota kami terbatas kami berharap Satpol PP kabupaten/kota melakukan pengawasan di wilayah yang menjadi kewenangannya,” harapnya.
Dewa Dharmadi menegaskan bahwa Satpol PP Bali pada prinsipnya mendukung penuh sidak Tim Pansus TRAP DPRD Bali yang dilakukan selama ini. Bahkan, setiap turun ke lapangan personelnya selalu melakukan pendampingan.
Dan langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang melanggar. Dikatakan, Satpol PP bertugas sesuai dengan mekanisme. Karena Satpol PP merupakan aparat pemerintah, sehingga dalam melaksanakan tugasnya berpedomen sesuai dengan mekanisme yang ada. (win)









