Sidang pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon terkait praperadilan penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali, di PN Denpasar, Jumat (6/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Adu alat bukti surat, ahli hukum, dan dalil-dalilnya telah selesai dalam kasus praperadilan penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang kemudian dilanjutkan, Jumat (6/2), dengan kesimpulan dari pemohon maupun termohon Polda Bali.

Yang menarik, dalam sidang, Pengadilan Negeri Denpasar dipenuhi dua kelompok massa. Satu kelompok massa pelapor dengan menggunakan pakaian adat, satu lagi kelompok berpakaian serba hitam dengan tulisan “Lawan Kriminalisasi”. Kendati dipadati dua massa yang berbadan tegap, sidang berjalan normal dan kondusif, dengan dikawal sejumlah aparat kepolisian.

Pihak termohon melalui Bidkum Polda Bali, Nyoman Gatra dkk., pada pokoknya menyatakan bahwa praperadilan yang disampaikan pemohon sudah masuk pokok materi perkara.

Baca juga:  Polda Gerebek Rumah Jalan Tukad Badung

Selain itu, di depan hakim Ketut Somanasa, disebutkan bahwa penetapan tersangka dengan menggunakan KUHP dan KUHAP lama adalah sah secara hukum karena penetapan tersangka pemohon dilakukan pada 10 Desember 2025, bukan setelah 2 Januari 2026. Penetapan tersangka sudah sesuai prosedural didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Pihak Polda Bali pun meminta hakim dalam putusannya nanti menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Apalagi, termohon menersangkakan Daging bukan menggunakan pasal tunggal, namun ada pasal alternatif yakni Pasal 83 UU Kerasipan.

Sementara, pemohon yakni I Gede Pasek Suardika, I Kadek Cita Ardana Yudi, I Made “Ariel” Suardana dkk., merasa yakin bahwa praperadilan ini bakal dikabulkan hakim karena pihak termohon mentersangkakan I Made Daging dengan pasal 421 KUHP yang sudah mati suri karena sudah tidak berlaku dan tidak diakomodir atau tidak ada di KUHP dan KUHAP yang baru.

Baca juga:  Perluas Pasar, Pegadaian Gandeng 34 Mitra Kerja di Bali

Sementara, pasal 83 mengenai kearsipan sudah kedaluwarsa. Sebab, ancaman maksimal setahun dan penghitungan kedaluwarsa dihitung sehari setelah dugaan tindak pidana itu dilakukan sebagaimana keterangan ahli hukum pidana.

Jika persoalan administrasi, maka pemohon sebagai ASN di pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika dikaitkan dengan penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, telah masuk dalam tindak pidana khusus korupsi. Mengingat sejak 2 Januari 2026 ketentuan pasal 421 KUHP tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana yang berlaku, maka dalam konteks tersebut asas lex mitior mewajibkan penegak hukum untuk menyesuaikan dasar pemidanaan dengan norma yang berlaku saat ini. Apabila perbuatan yang dituduhkan tidak lagi merupakan tindak pidana atau tidak lagi memenuhi rumusan delik yang berlaku maka proses hukum terhadap tersangka tidak dapat dilanjutkan.

Baca juga:  Mutasi Besar-besaran Akhir Tahun, Sejumlah Pejabat Utama Polda Bali Diganti

Atas kesimpulan itu, pemohon memohon pada hakim praperadilan memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN