Salah seorang petugas melintas di sekitar insinerator sampah yang ada di TPST dan PDU Mengwitani, Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan seluruh insinerator wajib memenuhi standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Penegasan tersebut merupakan arahan langsung Presiden dan berlaku tanpa pengecualian.

Hanif mengungkapkan, pihaknya telah menutup sebanyak 12 unit insinerator yang beroperasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani dan Padang Seni, Badung. Penutupan dilakukan karena insinerator tersebut dinilai berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.

“Sudah disegel. Jadi arahan Presiden bahwa semua insinerator wajib mendapat standar mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Hanif di sela-sela aksi bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/1).

Baca juga:  Digempur Pembangunan Infrastruktur, Bali Dalam Kuasa Jakarta

Ia mencontohkan, langkah serupa juga telah dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Di mana, sejumlah insinerator menjalani pulseline setelah terbukti menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Menurutnya, pengawasan ketat menjadi keharusan, terutama di daerah dengan aktivitas pariwisata tinggi.

Hanif menegaskan Bali harus menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Karena itu, penggunaan teknologi pengolahan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan tidak dapat ditoleransi. “Ini daerah wisata. Dampaknya sangat buruk. Pokoknya tidak boleh,” tegasnya.

Baca juga:  Dicukur Persebaya, Bali United Tetap Juara

Lebih lanjut, Hanif memastikan penutupan 12 insinerator di TPST Mengwitani dan Padang Seni dilakukan secara permanen dan tidak akan dioperasikan kembali. “Permanen, permanen,” pungkasnya.

Sebelumnya, upaya Pemerintah Kabupaten Badung menangani persoalan sampah menghadapi tantangan serius setelah alat pengolah sampah berbasis incinerator disetop Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sejumlah mesin yang bernilai miliaran rupiah itu tidak dapat difungsikan dan teronggok di lokasi.

Empat unit insinerator pengadaan 2025 dengan anggaran sekitar Rp4,8 miliar di TPST Padang Seni, Kuta, tidak bisa dioperasikan. Selain itu, delapan unit insinerator di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani juga tidak diizinkan beroperasi. Total terdapat 12 mesin yang saat ini berhenti digunakan.

Baca juga:  Desa Adat Intaran Tetap Konsisten Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Kondisi tersebut memperberat penanganan sampah di Badung yang tengah berada dalam situasi darurat. Dari pantauan di lapangan, Kamis (5/2) dua baliho peringatan terpasang di depan pintu masuk dan di belakang TPST Mengwitani serta PDU Mengwitani. Baliho dipasang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan tulisan: “Peringatan, Area ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.” (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN