Petugas menyemprot sisa tanah di badan jalan yang berasal dari proyek pembangunan restoran di Jalan Bypass Dharma Giri, Gianyar, Jumat (6/2). (BP/Istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa proyek pembangunan restoran di Jalan Bypass Dharma Giri, Gianyar, Jumat (6/2). Selain masalah perizinan, proyek tersebut diketahui merusak infrastruktur jalan yang baru saja selesai diperbaiki pemerintah.

Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara menyatakan bahwa penghentian aktivitas ini dilakukan karena pihak pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Proyek tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta aturan terkait izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga:  Wanita Pengangguran Gelapkan Empat Mobil Sewaan

​”Seharusnya dokumen dilengkapi terlebih dahulu sebelum membangun. Di sana nanti akan ada arahan mengenai teknis bangunan, mulai dari tinggi hingga jenis bangunannya,” ujar Yudanegara di lokasi kejadian.

​Selain masalah administratif, Satpol PP menyoroti dampak fisik yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, diantaranya kerusakan aspal dan trotoar. Alat berat (eskavator) diturunkan langsung di badan jalan, sehingga merusak aspal yang baru saja direnovasi oleh pemda.

Baca juga:  Dua Desa Sepakat Gotong Royong Perbaiki Jalan Putus Akibat Bencana

Tanah hasil pengerukan berceceran di jalan raya dan menyumbat lubang drainase di trotoar. Ceceran tanah membuat jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan.

​Untuk menangani dampak lingkungan, satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan guna menyemprot sisa tanah di badan jalan. Proses pembersihan ini juga mendapatkan pendampingan dari Satlantas Polres Gianyar guna mengatur arus lalu lintas agar tetap kondusif.

Yudanegara menekankan, langkah Satpol PP selanjutnya melakukan pemanggilan resmi terhadap pemilik proyek ke Kantor Satpol PP Gianyar. Pihaknya juga mewajibkan pemilik menunjukkan kelengkapan dokumen sebelum aktivitas boleh dilanjutkan dan berkoordinasi dengan pemda terkait kompensasi atau perbaikan kerusakan jalan dan trotoar. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Kapolres Badung Cek Rute Kunker Presiden
BAGIKAN