
AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi II DPRD Karangasem telah melakukan sidak terkait proyek bangunan akomodasi pariwisata yang diduga melanggar sempadan pantai di wilayah Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Senin (12/1).
Kendati demikian, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem belum bisa melakukan penindakan karena masih menunggu kajian dari Dinas PUPR-Kim Karangasem terkait langkah yang akan diambil terkait keberadaan bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya mengungkapkan, pihaknya telah dua kali turun ke lokasi proyek pembangunan akomodasi pariwisata yang disidak oleh Komisi II DPRD Karangasem. “Ya, sebelumnya kita sudah pernah turun ke lokasi proyek itu,” ucapnya.
Selain sudah turun ke lokasi proyek, pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan terkait keberadaan proyek tersebut. “Sebelumnya kita juga telah memanggil pemilik bangunan, berita acara pemanggilannya atau pertemuannya ada di kantor,” katanya, pada Selasa (13/1).
Soal langkah apa yang akan diambil Satpol PP Karangasem terkait proyek tersebut, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Dinas PUPR-Kim Karangasem, apakah bangunan tersebut melanggar atau tidak.
“Kita menunggu kajian PUPR, apakah nantinya proyek tersebut ditutup atau bagaimana, sehingga kita ada dasar nantinya apakah akan memberikan SP 1 sampai 3 atau bagaimana. Karena sampai saat ini OPD pengampu belum memberikan keterangan, apakah bangunan itu melanggar atau tidak. Tapi, kalau dilihat dengan kasat mata, bangunan tersebut melanggar,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Karangasem melaksanakan sidak proyek bangunan yang diduga melanggar sempadan pantai di wilayah Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Senin (12/1). Sidak ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait pengerjaan proyek tersebut.
Ketua Komisi II, I Made Tarsi Ardipa mengungkapkan, sidak ini dilakukan karena pihaknya menerima adanya duan dari masyarakat terkait pembangunan ini di bulan Desember 2025 lalu terkait legalitas kepemilikan lahan belum jelas atau belum ada sertifikat. Pembangunan ini diduga mencaplok sempadan pantai. “Setelah sidak ini, kami akan menggelar rapat kerja dengan OPD terkait, yakni Dinas PUPR-KIM, Satpol PP, dan Dinas Perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Perbekel Bunutan I Made Suparwata mengatakan, pembangunan tersebut secara administrasi, sertifikat kepemilikannya belum ada. Dan kalau dilihat secara kasat mata, pembangunan ini melanggar sempadan pantai. “Dulunya di bawah pembangunan ini sudah sempat ada bronjong untuk pengamanan jalan,” katanya. (Eka Parananda/balipost)










