Kanit IV PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual menyimpang yang terjadi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, mulai menemui titik terang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng mengungkap fakta baru bahwa korban berinisial PE (16) ternyata telah mengenal terlapor sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Kanit IV PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar, Kamis (5/2/2026), mengungkapkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan terlapor menunjukkan adanya perbedaan keterangan dengan kronologis awal yang sebelumnya disampaikan.

Pada keterangan awal, korban mengaku didatangi seorang laki-laki tidak dikenal saat berada di simpang tiga Banyuning sepulang menjenguk kakeknya di rumah sakit. Namun dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui korban dan terlapor sudah saling mengenal.

Baca juga:  Dua Penjambret Spesialis WNA Ditangkap

“Dari pendalaman yang dilakukan, korban ternyata sudah mengenal terlapor. Keduanya berkenalan melalui media sosial,” ungkap IPTU Fajar.

Dijelaskan, korban mengenal terlapor berinisial PAW sejak tiga hari sebelum kejadian. Pada hari peristiwa, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, korban dan terlapor sepakat untuk keluar malam bersama. Terlapor kemudian mengajak korban berkeliling Kota Singaraja dengan mengendarai sepeda motor, dengan alasan mencari angin.

Baca juga:  12 Kebutuhan Kritis Bagi Korban Gempa Myanmar

Setelah berkeliling, terlapor mengajak korban mendatangi tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning. Namun setibanya di lokasi, korban yang masih berusia 16 tahun justru diajak melakukan perbuatan seksual menyimpang.

Korban menolak ajakan tersebut. Penolakan itu memicu kemarahan terlapor hingga berujung pada tindakan penganiayaan. Selain melakukan kekerasan, terlapor juga membanting telepon genggam milik korban.

“Korban mengaku sedang memiliki masalah keluarga sehingga menuruti ajakan keluar malam. Namun saat diajak melakukan perbuatan seksual, korban langsung menolak,” jelas IPTU Fajar.

Baca juga:  Begini, Cara Pembunuh Suanda Coba Akhiri Hidupnya

Korban sempat meminta pertolongan, namun tidak ada warga sekitar yang mendengar. Saat mendapat kesempatan, korban melarikan diri menuju rumah pamannya dengan meninggalkan sepeda motor di kos terlapor. Beberapa saat kemudian korban kembali bersama pamannya untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun terlapor sudah melarikan diri.

“Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng. Polisi pun segera melakukan olah TKP dan mencari keberadaan terlapor,”jelas Agus Fajar. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN