Sidang kasus narkoba yang melibatkan WNA asal Inggris di PN Denpasar. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Robert Kuana dkk.(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua warga negara asing bernama Kial Garth Robinson (29) asal Inggris dan Piran Ezra Wilkinson, Kamis (5/2) menjalani sidang tuntutan dalam kasus narkoba di PN Denpasar.

Oleh JPU Made Dipa Umbara, terdakwa dituntut berbeda. Kial Garth Robinson di depan majelis hakim yang diketuai Abang Marthen Bunga, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yaitu percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana sudah dirubah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif ketiga JPU.

Baca juga:  Ada Tambahan 1.616 Kursi, Peluang Lewat Jalur Domisili Lebih Banyak

Terdakwa Kial kemudian dituntut pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pidana denda tidak pidana yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut dibayar yang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi. Jika tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari penjara.

Sedangkan Piran Ezra Wilkinson karena sifatnya hanya menerima dituntut lebih rendah. Dia dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya disebut, mereka ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Bahkan BNNP melakukan pemantauan pengiriman narkoba yang melibatkan warga asing dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga ke sebuah vila di Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi, Badung. Hingga akhirnya tertangkap Kial Garth Robinson (29) asal Inggris.

Baca juga:  Deklarasi Janji Kinerja, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Komitmen Wujudkan WBK/WBBM

JPU Made Dipa Umbara dalam surat dakwaan sebelumnya menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa. Yakni, pada 3 September 2025, sekira pukul 20.30 Wita, di Terminal Kedatangan International, Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai. Saat itu, petugas menemukan narkotika jenis kokaina yang ditaruh dalam tas punggung.

Barang itu sebelumnya dibawa dari Barcelona, Spanyol. Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas yang di dalamnya terdapat narkotika jenis kokaina untuk diserahkan kepada Piran Ezra Wilkinson dan dia juga sudah ditangkap petugas BNNP Bali pada pada 4 September 2025 di Kamar No. 102 Villa Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi.

Baca juga:  WNA Diduga Bunuh Diri Terjun dari Tebing Pecatu

Jaksa menjelaskan, terdakwa sebelumnya telah menyewa Villa Anginsepoi.
Petugas BNNP inilah kemudian menggiring terdakwa ke vila itu untuk membekuk rekannya. Dan saat itu, terdakwa menghubungi Santos dan menyatakan akan datang seseorang yang akan mengambil tas berisi kokaina. Tak lama Piran Esra datang ke vila lalu ditangkap petugas.
Barang bukti yang disita dari terdakwa Kial Garth Robinson adalah dua kemasan plastik berisi serbuk putih yang merupakan narkotika jenis kokaina.

Setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat keseluruhan 1.343,67 gram brutto atau 1.321 gram netto, yang sebelumnya dipantau dan diamankan dari Bandara Ngurah Rai. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN