Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Pol Oegroseno diwawancara media usai menyaksikan sidang praperadilan Made Daging, di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, ​I Made Daging, yakni I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel” Suardana dkk., menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2).

Menariknya, dalam sidang yang sebelumnya dipantau Komisioner KPK, kini sidang pemeriksaan ahli disaksikan oleh mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Pol. Oegroseno.

Ahli pertama yang memberikan pendapat adalah Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., seorang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya. Di depan hakim I Ketut Somanasa, ahli ditanya sejumlah hal terkait asas legalitas. Soal pasal 421 KUHP lama, dikatakan bahwa hal itu betul jika diterapkan sebelum diberlakukannya UU baru pada 2 Januari 2026.

Baca juga:  Tipu Suami Ngaku Masih Gadis, Ibu Tiga Anak Dimejahijaukan  

Menurut Prof. Prija, status tersangka Made Daging mesti dilepas karena aturan sudah tidak ada. “Karena sudah tidak ada landasan hukum,” ucapnya.

Lantas, bagaimana dengan UU Kearsipan? Ia menegaskan bahwa UU Kearsipan bukan pada ranah tindak pidana, melainkan cenderung pada UU administrasi yang dipidanakan.

Persoalan kearsipan, menurut ahli, yang bertanggung jawab adalah yang didelegasikan. Ini pun sifatnya administratif. Terkait pasal 83 UU Kearsipan yang disebut kedaluwarsa, menurut ahli, kedaluwarsa itu dihitung sejak sehari setelah tindak pidana itu dilakukan.

Sementara, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum., ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara, menjelaskan, pasal 83 itu sangat sempit dan harus dipenuhi unsur sengaja. Tidak bisa direduksi hanya sekedar lalai atau mengetahui.

Baca juga:  Replik Kepala BPN Bali Singgung Kabareskrim dan MA

Jika semua persoalan harus dibawa ke ranah pidana, maka ini disebut kekeliruan paradigma penegakan hukum. Hal menggelitik yang juga disuarakan ahli saat di PN Denpasar, saat ini banyak penyidik kepolisian yang tidak dibekali dengan ilmu hukum. Bahkan ada penyidik yang baru belakangan mengikuti sekolah/pendidikan.

Sementara itu, usai sidang, mantan Wakapolri, Oegroseno, melihat adanya indikasi yang mengarah ke kriminalisasi dalam penetapan tersangka pada I Made Daging. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan ranah administrasi.

Baca juga:  Jamin Cadangan Pangan, 6 Distributor Besar Dipantau

“Inilah yang saya maksud pentingnya reformasi Polri. Kasus pertanahan biarkan BPN yang menangani biar lebih nyaman, bukan Polri. BPN mesti berdiri sendiri menjadi lembaga seperti polri,” jelasnya.

Mengingat kasus Kakanwil BPN Bali ini merupakan ranah administrasi, maka menurut Oegroseno, penyelesaian masalah bisa melalui Komisi Informasi.

Sebelum pendapat ahli, pihak Polda Bali dalam duplik yang disampaikan Wayan Kota, Nyonan Gatra dkk., menyatakan bahwa pemohon praperadilan tidak menjaga dengan baik arsip untuk kepentingan negara. Bidkum Polda Bali juga menjelaskan proses penetapan tersangka Made Daging sudah sah secara prosedur tentang hukum acara pidana. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN