Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pengurangan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat, desa di Denpasar juga memperoleh dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) Daerah. Total BHPR yang dibagikan tahun ini mencapai Rp177,99 miliar untuk 27 desa di Denpasar.

Kepala DPMD Denpasar, I Wayan Budha saat diwawancarai Kamis (29/1) mengatakan, setiap desa mendapatkan BHPR dengan nilai bervariasi berdasarkan realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari desa masing-masing. Dana BHPR ini terdiri atas dana Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) dan dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD).

Total BHPD yang digelontorkan ke desa sebesar Rp176.500.000.000 dan BHRD dengan total Rp1.488.997.128. “Ini untuk 27 desa yang ada di Denpasar. Untuk totalnya ini adalah 10 persen dari target BHPD dan BHRD tahun 2026 ini,” katanya.

Baca juga:  Ini Sebabnya, Kapolda Kumpulkan Kades dan Lurah Se-Bali

Wayan Budha mengatakan, pengaturan untuk BHPR ke desa ini berpedoman pada PP 43 tahun 2014 ttg Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 97. Selain itu juga berpedoman pada Perwali No. 51 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, serta Perwali 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perwali 51 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.

Baca juga:  Pemerintah Pertahankan Subsidi Energi

Dijelaskan Budha, pengalokasiannya ke desa dibagi menjadi alokasi dasar dan alokasi formula. Untuk alokasi dasar yaitu 60 persen dari total BHPR dibagi secara merata kepada seluruh desa.

Sementara berdasarkan alokasi formula yaitu 40 persen sisanya dibagi secara proporsional kepada desa berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah dari desa masing-masing.

Dari perhitungan tersebut, Sanur Kaja menjadi desa yang mendapat BHPR tertinggi yakni Rp12.837.624.257. Sedangkan desa yang mendapatkan bagian BHPR terendah adalah Sanur Kauh yakni Rp4.065.846.565.

Desa yang mendapat BHPD tertinggi juga Sanur Kaja dengan nilai Rp12.780.765.554 dan terendah Sumerta Kauh Rp4.029.668.868. Sedangkan untuk BHRD tertinggi adalah Pemecutan Kaja senilai Rp106.082.871 dan terendah Sumerta Kauh dengan nilai Rp 36.177.697.

Baca juga:  Tindak Lanjuti SE PPDN Terbaru, Bandara Ngurah Rai akan Lakukan Ini

Sementara itu, dana desa dari pusat mengalami pemotongan sangat signifikan. Tahun 2026 ini, dana desa yang diterima Denpasar Rp10.020.733.000. Penurunan ini mencapai 74,88 persen dibandingkan tahun 2025 lalu sebesar Rp39.896.439.000.

Wayan Budha mengatakan, di tahun 2025 lalu, setiap desa rata-rata menerima Rp 1 miliar lebih, namun untuk tahun ini, desa menerima rata-rata Rp300 jutaan. Meski demikian, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih belum turun. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN