
DENPASAR, BALIPOST.com – Di balik geliat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang selama ini nyaris luput dari sorotan publik.
Sebanyak 82 hektare hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Informasi mengenai penguasaan mangrove oleh PT BTID sejatinya telah lama beredar. Namun, kepastian angka luasan dan fakta di lapangan baru terkonfirmasi setelah Panitia
Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran langsung.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengungkapkan bahwa data awal
yang berkembang di publik ternyata tidak sepenuhnya akurat. “Awalnya yang berkembang
62 hektare. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektare. Ini bukan angka kecil,” tegasnya, Rabu (28/1).
Menurut Somvir, Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan dampak krisis iklim. Kawasan ini juga berfungsi menyerap karbon, menjaga stabilitas garis pantai, serta menjadi habitat penting biota laut dan burung.
Namun, saat ini kawasan lindung tersebut justru berada dalam pusaran kepentingan investasi berskala besar. Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID yang berpotensi bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil, yang secara kewenangan berada di bawah Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu
diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir.
Dari penelusuran tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab
secara terbuka. Siapa yang memberikan izin pengalihan lahan mangrove itu, melalui mekanisme apa, dan berdasarkan regulasi yang mana?
Guru Besar Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik.
“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegasnya.
Menurut Prof. Rumawan, KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dilihat semata sebagai proyek
ekonomi. Ia menilai pengembangan kawasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka
kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali. “Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya pemahaman publik terkait konsep KEK dan kewenangan
yang melekat di dalamnya.
Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi. Dalam regulasi kehutanan dan tata ruang, perubahan status kawasan seperti ini seharusnya melalui proses panjang, ketat, dan transparan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan utuh mengenai skema hukum yang digunakan dalam pengalihan mangrove tersebut.
Salah satu fakta yang mencuat adalah adanya skema penggantian mangrove Tahura Ngurah Rai dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Skema ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut. “Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik. Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gung Cok ini mengingatkan bahwa hilangnya mangrove berarti hilangnya sistem pertahanan alami Bali Selatan.
“Mangrove itu benteng hidup. Ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” katanya.
Kasus dugaan penguasaan 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai ini membuka pertanyaan besar tentang tata kelola ruang dan keberpihakan kebijakan. Apakah kawasan lindung masih benar-benar dilindungi, atau justru dikorbankan atas nama investasi. “Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok. (Ketut Winata/balipost)










