Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhuka Jaya. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus sengketa lahan yang berujung pada penyegelan SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan beberapa waktu lalu mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Buleleng. Dewan minta Pemkab Buleleng agar pemerintah melakukan pendataan ulang terkait aset yang ada saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhuka Jaya. Ia menilai, penyegelan fasilitas pendidikan tidak mungkin terjadi tanpa adanya proses atau komunikasi sebelumnya antara pihak-pihak terkait.

Baca juga:  Dicap Negara Berisiko Tinggi COVID-19, Penerbangan dari Indonesia Tidak Diizinkan Masuk Hong Kong

Dhuka Jaya juga membuka kemungkinan adanya bukti-bukti baru terkait status lahan dua sekolah tersebut. Termasuk perjanjian-perjanjian yang sebelumnya belum diketahui oleh publik maupun pemerintah daerah.

“Kalau memang itu benar Sertifikat Hak Milik (SHM), saya ingin lihat. Bisa saja nanti muncul novum atau bukti-bukti baru, misalnya ada perjanjian tertentu. Itu yang perlu kita telusuri,” ucapnya.

Selain menelusuri keabsahan SHM, Komisi IV DPRD Buleleng juga akan memastikan kejelasan status aset SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan. Apakah lahan sekolah tersebut telah tercatat sebagai aset daerah atau belum.

Baca juga:  98 Persen Bencana di Indonesia Masuk Kategori Hidrometeorologi

“Apakah sudah dicatat sebagai aset daerah sehingga menjadi SHM. Nah, kami juga ingin menelusuri SHM-nya ini. Kok bisa BPN menerbitkan SHM. Itu juga akan kami selidiki dan pertanyakan,” tegasnya.

Menurut Dhuka Jaya, pendataan aset daerah merupakan hal krusial untuk menjamin kepastian hukum atas lahan sekolah, khususnya sekolah negeri yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani aset daerah agar memperkuat pencatatan sejak awal, terutama sebelum pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan.

Baca juga:  DPRD dan Bupati Gianyar Sepakati Tata Lahan Bekas Hardys

“Status lahan harus jelas sebelum membangun sekolah. Apalagi ini sekolah negeri milik pemerintah daerah. Harus jelas dulu statusnya, baru bisa dibangun dan menjadi aset daerah,” ujarnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN