
NEGARA, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana telah mengusulkan Rumah Panggung Loloan sebagai cagar budaya pada tahun 2026. Usulan tersebut diajukan bersamaan dengan sejumlah objek lainnya, seperti Arca Pura Lelateng, struktur Pura Bakungan, serta koleksi di Museum Manusia Prasejarah Gilimanuk.
Kepala Bidang Adat, Tradisi, dan Warisan Budaya, I Gede Suartana, mengatakan, dengan terbentuknya tim cagar budaya tersendiri, diharapkan proses penetapan dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan objek-objek yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya.
Penilaian tidak hanya dilihat dari nilai sejarah bangunan, tetapi juga manfaatnya bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. “Tahun 2026 ini kita usulkan beberapa Cagar Budaya termasuk rumah panggung,” ujarnya.
Keberadaan rumah panggung khas Loloan di Kecamatan Negara, Jembrana, kian tergerus. Di tengah derasnya modernisasi permukiman, rumah tradisional yang telah berusia ratusan tahun itu kini diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya sebagai upaya penyelamatan warisan arsitektur lokal.
Rumah panggung Loloan dikenal memiliki karakter bangunan berbahan kayu, berdiri di atas tiang-tiang penyangga, serta dirancang menyesuaikan kondisi lingkungan pesisir dan aliran sungai. Namun, seiring perubahan kebutuhan hunian dan faktor ekonomi, jumlah rumah panggung terus menyusut dan sebagian besar mengalami perubahan bentuk.
“Hampir setiap tahun jumlah rumah panggung berkurang,” ujar tokoh pemuda Loloan Timur, Muztahidin, Senin (26/1).
Di lapangan, khususnya di wilayah Kelurahan Loloan Timur dan Loloan Barat, banyak rumah panggung yang telah direnovasi menggunakan material permanen seperti beton dan tembok. Bahkan, tidak sedikit yang telah berubah menjadi rumah tapak dengan desain modern, sehingga keaslian arsitektur khas Loloan perlahan memudar.
Muztahidin yang juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan Loloan Timur menyebutkan, bersama para pemuda setempat pihaknya sempat melakukan pendataan rumah panggung yang masih bertahan, baik yang masih asli maupun yang telah mengalami perubahan. Dari hasil identifikasi tersebut, diperkirakan kini hanya tersisa sekitar 50 unit rumah panggung, jauh menurun dibandingkan beberapa tahun lalu yang jumlahnya masih mencapai ratusan unit.
Ia menilai, berkurangnya rumah panggung tidak sepenuhnya dapat disalahkan kepada masyarakat. Faktor keterbatasan biaya perawatan bangunan kayu, kondisi bangunan yang mulai rusak, serta tuntutan kenyamanan menjadi alasan utama warga mengganti rumah lama mereka. “Banyak yang sudah lapuk, akhirnya dibangun ulang dengan model baru,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah memberikan perhatian serius agar sisa rumah panggung yang masih ada dapat dilindungi. Penetapan sebagai cagar budaya dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga warisan arsitektur sekaligus sejarah komunitas Melayu Loloan.
Dengan status tersebut, rumah panggung diharapkan memperoleh perlindungan hukum serta dukungan pelestarian, baik berupa pendampingan teknis maupun bantuan perawatan. “Kami mendukung penuh usulan ini agar rumah panggung bisa terjaga dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah panggung yang masih mempertahankan keaslian bentuk. Tanpa langkah konkret, dikhawatirkan rumah panggung Loloan hanya akan tersisa dalam catatan sejarah. (Surya Dharma/balipost)










