Sidang kasus LPD Tulikup Kelod yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara pengelolaan LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar, telah bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Banyak hal diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gianyar terkait dakwaan dugaan korupsi yang merugikan LPD sebesar Rp15 miliar tersebut.

Sebagaimana dakwaan jaksa, Jumat (23/1) lalu, modal awal LPD Desa Adat Tulikup Kelod bersumber dari tiga pihak. Pertama, dari Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp2 juta, Pemerintah Kabupaten Gianyar Rp2,5 juta dan Rp10 juta, serta donasi dari Cokorda Budi Suryawan sebesar Rp779.941.

Seiring perjalanan, LPD yang berdiri 4 Desember 1986 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 282 Tahun 1986 itu berkembang pesat, hingga bisnis LPD ini berkembang, salah satunya penyewaan tanah kapling. Awalnya, kata JPU I Kadek Wahyudi Ardika, pada Februari 2019, di Desa Bakbakan Gianyar, terdakwa berkenalan dengan Nengah Wirata yang merupakan seorang developer/pengembang yang saat itu sedang mengajukan kredit ke LPD Desa Adat Tulikup Kelod.

Baca juga:  Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi, Sidang Dugaan Korupsi Masker Ditunda

Wirata membuka usaha penyewaan kapling tanah dengan sistem oper kontrak dari pemilik tanah. Terdakwa selaku pamucuk LPD bekerja sama dengan Wirata. LPD Desa Adat Tulikup Kelod menyediakan dana pinjaman untuk konsumen yang menyewa tanah dari Nengah Wirata. Agunan kredit berupa perjanjian pengoperan hak sewa dengan penanggung/penjamin Nengah Wirata.

Kredit yang diajukan penyewa pasti akan disetujui oleh terdakwa. Apabila terjadi tunggakan tiga kali, Wirata akan mengambil alih dengan mencarikan penyewa baru.

Baca juga:  Dugaan Korupsi KKPE, Pelaku Mengaku Untuk Ini Dananya

Dari sinilah muncul masalah keuangan LPD milik desa adat tersebut, padahal ada pararem yang menyatakan bahwa LPD hanya untuk melayani krama adat setempat. Masalah yang muncul seperti plafon pinjaman lebih dari nilai agunan, pinjaman macet, pinjaman hilang, dan lain sebagainya.

Dijelaskan JPU dari Kejari Gianyar itu, terdakwa memberikan kredit kepada 70 debitur dengan total plafon sebesar Rp17.825.500.000. Hingga dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara hingga Rp15.660.972.002 sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 00011/2.1446/HKKN/09/1723/1/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha.

Baca juga:  Kasus Narkotika, Dua Perempuan Thailand Dituntut 19 Tahun Penjara

Rinciannya, kredit macet sebesar Rp10.945.201.002, yang berasal dari 51 debitur dengan sisa pinjaman per 31 Maret 2023 serta kredit rugi sebesar Rp4.715.771.000, yang berasal dari 18 debitur yang tidak sanggup membayar dan mengoper kembali hak sewanya kepada LPD. (Miasa/balipost)

BAGIKAN