
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung terus melanjutkan audit terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di wilayah Gumi Keris secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan pengelolaan dana masyarakat desa adat agar tetap sehat, transparan, dan akuntabel.
Pada tahun 2026, Dinas Kebudayaan Badung menargetkan sekitar 20 LPD untuk menjalani proses audit. Target tersebut melanjutkan capaian audit pada tahun-tahun sebelumnya yang jumlahnya bervariasi sesuai kebutuhan dan kesiapan lembaga. “Kami melakukan audit secara bertahap. Tahun 2023 sebanyak 16 LPD, 2024 30 LPD, 2025 15 LPD. Tahun ini kami melaksanakan audit terjadap sekitar 20 LPD,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, penentuan objek audit dilakukan dengan skala prioritas. LPD yang dinilai kurang sehat dari sisi tata kelola maupun kinerja keuangan menjadi sasaran utama. Selain itu, Dinas Kebudayaan juga membuka ruang bagi LPD yang secara mandiri mengajukan permohonan audit. “Jumlah audit setiap tahun tidak sama. Disesuaikan dengan keperluan dan kesiapan. Kita arahkan LPD yang kondisinya kurang sehat agar diaudit lebih dulu,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dari total 122 LPD yang tercatat di Kabupaten Badung, saat ini enam LPD tidak beroperasi akibat permasalahan tata kelola dan pengelolaan keuangan. Dengan demikian, sebanyak 116 LPD masih aktif melayani masyarakat desa adat.
“Enam LPD tersebut sementara tidak beroperasi karena kekurangcermatan dalam tata kelola,” sebut Sudarwitha sembari menargetkan seluruh LPD di Badung dapat diaudit secara menyeluruh paling lambat pada tahun 2027 sesuai periode audit lima tahunan.
Dalam pelaksanaan audit, Pemkab Badung menggandeng auditor profesional dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk melalui mekanisme lelang jasa konsultansi. Auditor wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan. “Audit dilakukan oleh KAP yang memiliki kompetensi dan terdaftar di Kementerian Keuangan, sehingga penilaiannya objektif dan berbasis keilmuan,” tegasnya.
Ruang lingkup audit mencakup kinerja keuangan, likuiditas, pengelolaan kredit, kedisiplinan pengurus, hingga tata kelola personalia. Proses audit terhadap satu LPD umumnya memerlukan waktu sekitar satu bulan.
Menurut Sudarwitha, setiap LPD sejatinya wajib melakukan audit setiap tahun, baik internal maupun eksternal. Program audit Pemkab Badung merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan tim pembina LPD kabupaten.
“LPD yang belum mendapat audit dari pemerintah daerah bisa menunjuk Kantor Akuntan Publik secara mandiri untuk melakukan audit eksternal. LPD adalah pengelola dana masyarakat, sehingga harus sangat cermat dalam mengelola dana krama. Kalau mampu secara keuangan, sebaiknya melakukan audit eksternal,” kata Sudarwitha.
Meski telah melakukan audit mandiri, LPD tetap akan masuk dalam program audit Pemkab Badung pada periode berikutnya untuk memastikan kesesuaian dengan standar audit pemerintah. (Parwata/balipost)










