
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua LPD Tulikup Kelod, terdakwa Drs. Pande Made Witia, Jumat (23/1) mulai diadili kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Tak tanggung-tanggung, terdakwa diduga merugikan keuangan negara Cq LPD Desa Adat Tulikup Kelod sebesar Rp 15.660.972.002.
JPU I Kadek Wahyudi Ardika dari Kejari Gianyar dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar menegaskan terdakwa Pande Made Witia selaku Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar, diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengukuhan Pengurus LPD dan Tenaga Pemungut Tabungan/Petugas Keliling Desa Adat Tulikup Kelod Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar tanggal 11 Januari 2000. Selain itu ada SK Bendesa Pakraman Tulikup Kelod Nomor: 05/KP-BDS/TLP/XI/2018 tentang Penetapan Prajuru LPD Desa Adat Tulikup Kelod tanggal 2 Januari 2019, dan Surat Keputusan Bendesa Adat Tulikup Kelod Nomor: 03/KB-BDS/TLK/I/2020 Tahun Buku 2019.
Namun dalam pelaksanaan, terdakwa diduga melakukan pengelolaan LPD Desa Adat Tulikup Kelod dengan memberikan kredit secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan masyarakat terhadap harta benda orang lain.
Terdakwa disebut memberikan kredit tanpa analisa kredit, tanpa analisa kemampuan bayar, dan tanpa analisa jaminan.
Salah satunya terdakwa memberikan kredit saat likuiditas sudah dibawah standar. Selain itu, menerima agunan berupa Akta Perjanjian Pengoperan Hak Sewa yang bukan merupakan hak kebendaan.
Lalu memberikan kredit dengan nilai plafond sama atau lebih besar dari nilai agunan tanpa penilaian appraisal yang memadai.
Atas perbuatan terdakwa, disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, di mana perbuatan melawan hukum ke pihak-pihak seperti I Nengah Wirata (developer), I Gede Windu Sanjaya, dan Nengah Dedi Wiguna.
Dijelaskan JPU dari Kejari Gianyar itu, terdakwa memberikan kredit kepada 70 debitur dengan total plafond sebesar Rp17.825.500.000. Hingga dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara hingga Rp15.660.972.002., sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 00011/2.1446/HKKN/09/1723/1/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha. Rinciannya kredit macet sebesar Rp 10.945.201.002, yang berasal dari 51 debitur dengan sisa pinjaman per 31 Maret 2023, kredit rugi sebesar Rp 4.715.771.000,- yang berasal dari 18 debitur yang tidak sanggup membayar dan mengoperkan kembali hak sewanya kepada LPD. (Miasa/balipost)










