Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat RDP dengan puluhan pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu, di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Jumat (23/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil puluhan pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Jumat (23/1).

RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, didampingi Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Turut hadir Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menjelaskan, RDP ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan tim Pansus di lapangan.

“RDP ini dilakukan untuk pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terhadap adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang telah kami temukan saat sidak,” ujarnya disela-sela RDP.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Pelanggaran Tata Ruang di Bali hingga Angin Kencang Terjang Jembrana

Dalam RDP tersebut, dua usaha disorot karena dinilai tidak kooperatif, yakni PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant. Keduanya tercatat telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah hadir, sehingga Pansus TRAP meminta agar usaha tersebut dibongkar. “Bongkar saja kedua usaha tersebut pak Ketua,” tegasnya.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa lokasi usaha yang dipanggil mayoritas berada di atas lahan sawah yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pembangunan.

“Ini kawasan sawah. Sawah itu dilindungi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ada Undang-Undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009, juga berbagai peraturan turunannya yang secara tegas melarang kegiatan di lahan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Serahkan Bantuan Lumbung Pangan Senilai Rp 1,4 M

Supartha menegaskan, Pasal 72 UU LP2B mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pihak yang melakukan aktivitas di lahan sawah yang dilindungi. Bahkan, pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah juga dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus di Desa Munggu ini baru sebatas sampel. Pansus TRAP akan melakukan pendalaman lebih luas terhadap aktivitas serupa di wilayah lain di Kabupaten Badung maupun daerah lain di Bali.

“Kami akan mengecek satu per satu. Ada sekitar 31 kegiatan di wilayah Munggu saja. Ini bagaimana bisa terjadi? Ke depan akan kami rumuskan rekomendasi, apakah dibongkar, moratorium, atau langkah lain. Tapi keputusan itu bukan hanya Pansus, melainkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Supartha juga menyinggung adanya dugaan praktik manipulasi, termasuk penggunaan nama pihak lain (nominee) serta keterlibatan pihak asing yang diduga dibackup oleh oknum tertentu.

Baca juga:  Warga Negara Ini Disebut Paling Banyak Berulah di Bali

“Aturan tidak boleh dibackup-backup. Kalau ada yang berani membangun, pasti merasa ada yang membackup. Ini yang akan kami dalami. Semua harus tunduk pada aturan,” tegasnya.

Adapun usaha-usaha yang dipanggil dalam RDP tersebut antara lain: Manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, Jungle Padel Munggu, Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko, Kaemon Resto, La Chance Estate, Dog Grooming, Tamora Shop, NM Mart dan Liyu, Sayaka Shop, Lodge Resto, Suasana Kopi, Star Star Mart, D’Arka, Open House Resto, Perle, Grams Market, De Topaz, Swahawry, Villa Saint 1, Villa Saint 2, Plas Amaranta, Rila, Lyfe, dan D-Pavilion Villa. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN