PDH (59), warga negara Australia ditahan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai karena terlibat penganiayaan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di salah satu restoran, Minggu (18/1) malam. Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial PDH (59), warga negara asing (WNA) asal Australia dekat TKP. Pelaku menganiaya MW (58), warga negara Inggris.

“Kasus penganiayaan tersebut terjadi pukul 23.30 Wita. Terlapor dikenakan pasal 466 ayat (1) KUHP dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Rabu (21/1).

Baca juga:  Rekonstruksi Penganiayaan Buruh Proyek hingga Tewas Digelar, 10 Tersangka Dihadirkan

Ipda Suka menjelaskan, korban beralamat di wilayah Denpasar Barat. Kronologisnya, saat korban berada di restoran tersebut untuk menunggu jadwal keberangkatan, tiba-tiba ia didorong oleh pelaku hingga membentur tembok. Pelaku sempat menyuruh korban melepas kacamatanya. Selanjutnya, pelaku memukul korban dari belakang.

“Akibat pukulan tersebut korban pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya. Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan antara terlapor dan korban,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Catat Ratusan WNA Terdata Tinggal di Wilayah Dentim

Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, PAA dan AD, membenarkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, diantaranya menerima laporan dan membawa korban untuk visum di rumah sakit.

Selain itu, memeriksa korban, saksi dan pelaku, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Raih "The 1st World Best Airport"

“Telah dilakukan penahanan terhadap terlapor (PDH) di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan bandara. Tujuannya agar kawasan bandara tetap aman dan kondusif. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN