Salah satu bangunan usaha yang berdiri di tengah kawasan pertanian di Jatiluwih, Tabanan. Dari sidak tim Pansus TRAP Provinsi Bali, terdata ada sekitar 13 titik bangunan di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) ini yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali terkait LP2B dan LSD. (BP/eka)

SINGASANA, BALIPOST.com – Komitmen menjaga Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui rapat koordinasi bersama Forum Tata Ruang, Pemkab Tabanan menyatukan langkah dengan masyarakat dan lintas instansi untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (19/1).

Rakor dipimpin Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dan dihadiri seluruh pemangku kepentingan di Jatiluwih, mulai dari perbekel, bendesa adat, pekaseh, hingga jajaran OPD terkait urusan tata ruang dan pariwisata. Dirga menegaskan, status Jatiluwih sebagai WBD bukan sekadar label, melainkan amanah global yang harus dijaga bersama.

Keberadaan sawah dan sistem subak disebut sebagai wajah utama Jatiluwih yang tidak boleh terganggu oleh pembangunan yang tidak selaras. “Jatiluwih diberi kepercayaan dunia sebagai Warisan Budaya Dunia karena sawahnya. Kalau sampai label itu dicabut, dampaknya luas, terutama ke pariwisata. Ini tanggung jawab bersama,” tegas Dirga.

Baca juga:  547 Kasus Baru HIV/AIDS, Rentang Usia Ini Mendominasi

Ia juga mengingatkan agar pengendalian tata ruang tidak menunggu pelanggaran terjadi. Seluruh unsur di tingkat desa dan subak diminta aktif mengawasi dan segera melaporkan jika ada indikasi pelanggaran.

Sementara itu, Sekda Tabanan I Gede Susila memaparkan secara rinci tindak lanjut enam rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Salah satu poin krusial adalah penyelesaian terhadap 13 bangunan yang sebelumnya dinilai melanggar ketentuan tata ruang.

Baca juga:  Masih Panjang, Proses Pengusulan Rumah Ibunda Bung Karno Jadi Cagar Budaya

Solusi yang ditempuh adalah moratorium dengan penyesuaian bangunan di lapangan. Bangunan berupa gubuk di tengah sawah tetap diperbolehkan sepanjang menyesuaikan rekomendasi, seperti ukuran maksimal 3×6 meter dan menggunakan atap ambengan agar selaras dengan lanskap sawah.

“Gubuk ini juga dibutuhkan petani, baik untuk berteduh, menyimpan hasil panen, bahkan untuk aktivitas UMKM berbasis lokal. Tapi tetap harus sesuai aturan,” jelas Susila.

Terkait Gong Jatiluwih, Susila menegaskan tidak ada pembongkaran bangunan. Pengelola hanya diwajibkan menata dan menjaga kembali saluran irigasi agar berfungsi optimal sesuai rekomendasi. Pemkab Tabanan juga meminta desa dinas dan desa adat segera menyosialisasikan hasil rakor dan rekomendasi Pansus kepada masyarakat.

Baca juga:  Paket Obat COVID-19 Diprioritaskan ke Dua Kategori Ini

Sosialisasi tidak harus menunggu agenda resmi, melainkan bisa dilakukan langsung oleh tokoh masyarakat, bendesa adat, dan pekaseh di lapangan. Ke depan, Pemkab Tabanan bersama Pemprov Bali bersikap tegas dengan melarang penambahan bangunan baru di kawasan Jatiluwih.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pertanian, Pemkab Tabanan juga menyiapkan stimulus sosial, salah satunya program satu keluarga satu sarjana. Program ini melengkapi kebijakan pembebasan PBB-P2 yang sebelumnya telah diterapkan, sekaligus menjadi motivasi agar generasi muda tetap tertarik melanjutkan sektor pertanian di kawasan WBD Jatiluwih.

“Rekomendasi ini tidak hanya soal bangunan, tapi juga tentang masa depan Jatiluwih dan kesejahteraan petaninya,” pungkas Susila. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN