Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adhy Saputra Jaya. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus penganiyaan atlet silat, NKSW alias S (11). Setelah ayah korban, penyidik langsung memeriksa terlapor, NKI.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adhy Saputra Jaya, Senin (19/1). “Statusnya (NKI) masih saksi. Terlapor diperiksa setelah pemeriksaan ayah korban. Proses penyelidikan terus dilakukan,” ungkapnya.

Iptu Adhi kembali menegaskan dengan adanya perubahan Pasal 184 KUHAP lama ke KUHAP baru Pasal 235, dimana ada empat tambahan poin alat bukti. Jadi saat ini masih dilengkapi oleh penyidik. Selain itu untuk menentukan status tersangka harus melalui gelar perkara.

Baca juga:  Dianiaya Pacar Asal Prancis, Korban Minta Perlindungan Polisi

“Tunggu saja, kalau ada perkembangan pasti kami sampaikan,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Terkait hubungan antara ayah korban dengan NKI, Adhi menjelaskan penyidik fokus pada kasus tersebut. Sedangkan masalah hubungan mereka, penyidik tidak mendalaminya. “Sampai saat ini belum ada. Saat ini proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan,” tandasnya.

Perlu diketahui, kasus penganiayaan dialami atlet silat, NKSW alias S (11) status pelajar terus diselidiki polisi. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti sesuai aturan yang termuat dalam KUHAP Pasal 235 yang baru. Sedangkan ayah korban menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (14/1). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Atlet Silat, Polisi Dalami Rekaman Video
BAGIKAN