Sebelum disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Ni Nyoman Sujati, diapit kuasa hukumnya untuk mengorek peristiwa yang didakwakan dalam kasus hukum di FORMI Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dra. Ni Nyoman Sujati, M.M., pensiunan pegawai Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, yang menjabat kepala staf sekretaris tenaga kontrak di Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar tahun 2019-2020, Senin (19/1), mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Semara Putra, dkk., di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa saat menjadi tenaga kontrak di FORMI Denpasar.

Terdakwa Sujati bersama terpidana IGN Bagus Mataram diduga melakukan tindak pidana secara melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pemkot Denpasar yang diterima FORMI. Salah satunya adanya nota mark up atau belanja tidak sesuai dengan kondisi nyata dengan kegiatan sesuai yang dimuat dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) maupun proposal.

Selain itu, tidak dilakukan perubahan NPHD lomba layang-layang virtual, yang mana lomba ini tidak dimuat dalam NPHD maupun proposal kegiatan tahun 2020. Masih dalam dakwaan JPU dari Kejari Denpasar, ditemukan dokumen belanja fiktif. Akibat perbuatan terdakwa Sujati, dalam pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, dapat memperkaya IGN Bagus Mataram sebesar Rp465.084.807,98.

Baca juga:  Terlibat Curanmor di Belasan TKP, Komplotan Pelajar Ditangkap

Diuraikan, tahun 2019 dan 2020, FORMI Denpasar mendapat dana hibah Rp915.000.000. Di tahun yang sama diajukan proposal ke Pemkot Denpasar untuk kegiatan sebesar Rp1.557.140.000 dan disetujui.

IGN Bagus Mataram, selaku Ketua FORMI Denpasar dan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dia memerintahkan terdakwa Sujati untuk melakukan penarikan dan dilakukan pemotongan oleh Mataram bukan untuk kepentingan organisasi. Sisa uang yang tidak dipotong diserahkan ke Luh Pande Vorma Eka Hyuni.

Terdakwa Sujati dibantu Luh Vorma kemudian membuat laporan pertanggungjawaban. Namun laporan pertanggungjawaban kegiatan itu tidak sesuai realita. Terdapat kendala antara nota dan kwitansi yang diberikan rekanan. Kondisi itu dilaporkan ke Mataram, yang kemudian meminta Sujati mengatur saja laporannya.

Baca juga:  Tiga Mantan Panwaslu Ditahan

Maka dibuatlah laporan fiktif dan nota yang di-mark-up dengan cara meminta ke Luh Vorma meminta nota kosong kepada rekanan, lalu meminta Vorma menulis sesuai kebutuhan realisasi kegiatan FORMI Denpasar. Atas perbuatannya itu, terdakwa bersama terpidana Mataram, merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot Denpasar senilai Rp465.084.807,98.

Menyikapi dakwaan itu, Sujati didampingi kuasa hukumnya, Agrarinus Tefa, S.H., Ketrianus Neno, S.H., dan Nei Lia Dini R, tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Alasannya, dalam dakwaan JPU sudah terang dijelaskan bahwa terdakwa tidak ada menerima sepeserpun uang. Uang juga tidak ada masuk ke rekening terdakwa. “Dia hanya menjalankan perintah atasnya dalam membuat nota fiktif, mark up harga,” jelas Agrarinus Tefa.

Menurutnya, perintah atasan harus dilakukan walau dengan penuh risiko seperti ini. Lanjut kuasa hukum terdakwa bahwa terdakwa menyadari konsekuensi hukum jika menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.

Baca juga:  Ketua LPD Sunantaya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

“Intinya klien kami disuruh buatin ini buatin itu oleh atasannya bernama IGN Mataram. Dia sudah terpidana dan mengembalikan kerugian negara. Yang namanya perintah atasan, itu dilakukan terdakwa. Namanya juga atasan, walau isi hatinya menyalahi aturan karena ini perbuatan salah. Ini bagian dari risiko terdakwa. Apalagi terdakwa tidak menikmati sepersen pun,” jelasnya.

Sekali lagi, lanjut kuasa hukum Sujati, tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening terdakwa. “Soal mark up, nota fiktif, itu atas perintah Mataram. Bahkan klien kami diancam, jika tidak mau maka posisinya (jabatannya) akan diganti sama orang lain,” katanya sembari menyebut itu ancaman dalam bentuk lisan.

Sebelumnya, dalam kasus dengan terdakwa Mataram (kini terpidana), dalam pledoinya, pihak terdakwa banyak menyinggung nama Dra. Ni Nyoman Sujati, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan. Termasuk yang membuat SPJ dan kwitansi dalam kegiatan FORMI Denpasar tersebut. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN