Anggota DPRD Bangli Nengah Dwi Madya Yani membacakan laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (15/1).

Kedua ranperda tersebut adalah tentang Penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan berjejaring dan ranperda Perubahan atas perda Bangli Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Danu Arta.

Meski telah memberikan persetujuan, pihak legislatif menyertakan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam implementasinya.

Salah satu catatan yang ditekankan DPRD Bangli adalah mengenai menjamurnya toko modern. Berdasarkan hasil pembahasan, gabungan komisi-komisi DPRD Bangli sependapat bahwa pengaturan toko swalayan harus dilaksanakan secara selektif dan terkontrol dengan melibatkan desa adat sebagai bagian dari mekanisme filterisasi perizinan toko swalayan guna menjaga keseimbangan antara investasi, perlindungan pasar rakyat serta pelestarian nilai kearifan lokal.

Baca juga:  Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 20 Gram Lebih Sabu-sabu

Dewan meminta agar setiap permohonan izin pendirian toko swalayan wajib dilengkapi dengan rekomendasi atau pertimbangan tertulis dari desa adat setempat sebagai bentuk persetujuan sosial dan kultural.

Desa adat berperan sebagai filter awal untuk menilai kesesuaian rencana pendidikan toko swalayan dengan kondisi sosial, ekonomi, adat istiadat dan keberadaan pasar rakyat serta pelaku UMKM di wilayahnya.

“Ketentuan mengenai peran desa adat dalam perizinan perlu ditegaskan dalam batang tubuh ranperda agar memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan sistem perizinan berusaha berbasis resiko,” kata anggota DPRD Bangli Nengah Dwi Madya Yani selaku pembicara gabungan komisi-komisi DPRD Bangli.

Baca juga:  Ini, 30 Anggota DPRD Bangli yang Ditetapkan

Lebih lanjut dikatakan bahwa rekomendasi desa adat menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam proses penerbitan perizinan tanpa mengurangi kewenangan pemerintah daerah sesuaibkeyentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini diharapkan mampu melindungi pedagang pasar rakyat dan usaha kecil, sekaligus mendorong kemitraan toko swalayan dengan UMKM lokal dan desa adat setempat.

Terkait Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Danu Arta, DPRD Bangli memberikan beberapa catatan salah satunya meminta agar perubahan perda ini harus memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar yang hadir membacakan pendapat akhir Bupati Bangli menyampaikan apresiasinya atas kerja sama, komitmen serta pembahasan yang konstruktif dan penuh tanggung jawab DPRD Bangli terhadap dua ranperda tersebut. Ia menyadari sepenuhnya bahwa keberhasilan pelaksanaan perda tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik tetapi juga oleh komitmen bersama dalam implementasi, pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Baca juga:  Patung Kebo Iwa Setinggi 21,45 Meter Ciri Khas Desa Adat Bedha

“Oleh karena itu kami mengharapkan dukungan dan sinergi yang terus terjalin antara DPRD, pemerintah daerah, pelaku usaha serta seluruh lapisan masyarakat,” kata Diar membacakan pendapat akhir bupati Bangli.

Diar mengatakan bahwa kedua ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan fasilitasi sebelum diundangkan dan diberlakukan. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN