
DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan yang meraup keuntungan miliaran rupiah memasuki tahapan penyidikan. Polisi telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Bali.
Dikonfirmasi, Plt. Kasipenkum Kejati Bali, Bebry, Kamis (15/1), secara singkat membenarkan setelah berkoordinasi dengan pihak Pidum Kejati Bali, SPDP kasus solar bersubsidi tersebut sudah diterima. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka, masing-masing berinisial NN, ND, AG, ED, dan MA.
Sebelumnya, Polda Bali lewat Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandi mengatakan satu tersangka yang sempat mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, dalam kasus solar bersubsidi berinisial NN sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Tersangka NN ditahan sejak Selasa (13/1).
“Satu tersangka berinisial NN sudah ditahan sejak kemarin (Selasa) sore. Untuk tersangka lainnya progresnya nanti dikabari,” tegas Kombes Pol. Ariasandi, Rabu (14/1).
Oleh karena itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait kasus tersebut telah menahan tiga tersangka, yaitu NN, ND dan AG. Saat ini tinggal dua tersangka yang belum ditahan, yakni ED dan MA.
Polda Bali dalam rilis kasusnya menyebutkan telah mengamankan barang bukti lima tandon putih masing-masing berisi 1.000 liter bio solar, satu tandon putih berisi 900 liter bio solar, dua mesin pompa, satu mobil tangki berkapasitas 5.000 liter dan berisi bio solar 4.000 liter, dua mobil tangki kosong.
Ada juga dua mobil tangki biru, tiga truk, dua mobil boks, satu minibus dan satu mobil. Semua kendaraan tersebut tangkinya dimodifikasi.
Pihak Polda Bali menyebutkan, penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi ini selama enam bulan beroperasi berhasil meraup keuntungan Rp4.896.000.000.
Dari catatan Bali Post, sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang masuk ke pengadilan dihukum relatif ringan. Kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dengan terdakwa AAGA yang viral ditangkap Mabes Polri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah namun divonis satu bulan dan 15 hari serta denda Rp 50 juta, subsider dua bulan.
Masih dari PN Denpasar, berdasarkan data yang didapat, hukuman pemain BBM dan dugaan pengoplos terbilang ringan, di kisaran sebulan 15 hari, dua bulan, hingga tahunan. Dari 2024 hingga Agustus 2025 perkara migas yang ditangani PN Denpasar mencapai 27 perkara.
Hukuman yang diterima pada terdakwa ada yang dihukum selama 14 bulan, setahun, sembilan bulan, enam bulan, lima bulan dan yang paling rendah ada juga yang dihukum sebulan 15 hari. Sedangkan terkait denda, ada terdakwa didenda Rp 50 juta, ada yang Rp 10 juta, Rp 5 juta, Rp 3 juta dan yang paling rendah Rp 1 juta. (Miasa/balipost)










