Kadisdukcapil Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata (BP/wid)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar merealisasikan santunan kematian sebesar Rp7,652 miliar sepanjang tahun 2025. Dana tersebut disalurkan kepada 3.061 warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata saat diwawancarai, Jumat (9/1) mengatakan, realisasi santunan kematian tahun 2025 mencapai 90,03 persen dari total anggaran yang disiapkan. Pada tahun 2025 Pemkot Denpasar mengalokasikan anggaran santunan kematian sebesar Rp8,5 miliar. Setiap pemohon yang disetujui memperoleh santunan sebesar Rp2,5 juta.

Ia menambahkan, santunan kematian diberikan sebagai bentuk apresiasi atau reward kepada keluarga yang tertib melaporkan peristiwa kematian dengan mengurus akta kematian. Program ini tidak membedakan status sosial penerima, baik mampu maupun tidak mampu.

Baca juga:  Tiga Warga Tewas Tertimbun Longsor di Kemoning akan Disantuni

Seluruh warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar berhak mengajukan santunan kematian selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh santunan tersebut, kata Dewa Juli keluarga wajib mengurus akta kematian terlebih dahulu. Setelah akta diterbitkan, permohonan santunan harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi formulir permohonan santunan kematian, surat pernyataan ahli waris atau pengampu bermaterai, surat pernyataan rekening masih aktif, fotokopi akta kematian, fotokopi KTP-el ahli waris atau pengampu, fotokopi KK almarhum dan ahli waris atau pengampu, serta fotokopi buku rekening bank ahli waris atau pengampu yang masih aktif. Berkas permohonan selanjutnya diserahkan ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:  Ini, Empat Budaya yang Didaftarkan Badung Sebagai WBTB

Disinggung soal anggaran santunan kematian tahun ini, Dewa Juli mengatakan, dalam APBD Induk 2026 telah disiapkan anggaran sebesar Rp5,72 miliar yang diperuntukkan bagi 2.288 pemohon. Anggaran tersebut baru mengakomodasi kebutuhan hingga September 2025. “Pada perubahan anggaran nanti, akan kembali dilakukan penambahan sesuai kebutuhan,” imbuhnya. (Widi Astuti/balipost)

BAGIKAN