
DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat koordinasi tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Desa Jatiluwih antara Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/1). Dalam rapat itu, Tim Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai upaya menjaga kelestarian Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat lokal.
Ada pun rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, salah satunya penegasan kehadiran negara dalam menjaga, melindungi, dan mengawal secara ketat keutuhan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO, termasuk lanskap persawahan Jatiluwih, agar tetap lestari, harmonis, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi juga memastikan pemerintah melakukan pengendalian dan perlindungan subak sebagai bagian integral dari situs WBD, sejalan dengan penguatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam hal ini, tidak diberikan toleransi terhadap kegiatan pembangunan di kawasan WBD yang bertentangan dengan regulasi.
Penerapan kebijakan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO sebagaimana temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan, sebagai langkah pengamanan darurat terhadap tekanan pembangunan pariwisata seperti restoran, vila, dan bangunan wisata lainnya di wilayah LSD. Pemerintah Kabupaten Tabanan didorong melakukan penataan ulang secara humanis dan partisipatif agar selaras dengan lanskap sawah dan sistem irigasi subak.
Penguatan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan petani subak di wilayah LSD/LP2B melalui pendekatan ekonomi kerakyatan, termasuk fasilitasi usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan, pengembangan atraksi edukatif pertanian, serta pemberian insentif berupa bantuan irigasi, benih, asuransi pertanian, dan dukungan pemasaran. Pansus TRAP juga mendorong Program Pendidikan “Satu Keluarga Satu Sarjana” bagi keluarga petani.
Peninjauan kembali kelembagaan pengelola DTW Jatiluwih, dengan mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan mengevaluasi Badan Pengelola yang ada saat ini dan mempertimbangkan pembentukan UPTD khusus atau nomenklatur kelembagaan lain yang lebih efektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan petani serta pelestarian WBD.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut bertujuan menjaga Jatiluwih sebagai kawasan sawah abadi, mencegah ancaman pencabutan status warisan budaya dunia, serta menciptakan keseimbangan antara konservasi lingkungan, stabilitas sosial, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini,” tegasnya.
Melalui rekomendasi ini, Pansus TRAP DPRD Bali berharap pengelolaan Jatiluwih ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat lokal tanpa mengorbankan nilai luhur warisan budaya dunia.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, yang mewakili Bupati Tabanan, serta dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Turut mendampingi Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, dan anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga.
Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, jajaran OPD teknis Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, pengelola DTW Jatiluwih, Bendesa Adat Jatiluwih, perbekel dan perangkat Desa Jatiluwih, serta unsur subak. (Ketut Winata/balipost)










