
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di rumah kos, wilayah Banjar Sintrig, Desa Sibangkaja, Abiansemal, Badung, Kamis (1/1). Korbannya, Gusnaldi Maulana Yahya (25), mengaku kehilangan sepeda motor dan ponsel.
Sedangkan pelakunya berinisial RY alias Boyo (30) yang sempat menginap di kamar korban. Pelaku dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Sabtu (3/1).
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (5/1) mengatakan saat korban bersih-bersih kamar kaget karena ponselnya yang ditaruh dan diisi daya di samping tempat tidur, hilang. Selanjutnya korban ke depan kamar untuk melihat sepeda motornya yang diparkir di garasi kos-kosan, juga hilang.
Mengetahui kejadian tersebut korban menghubungi nomor ponsel yang hilang tersebut, tapi tidak direspon. Korban curiga RY pelakunya karena sempat menginap dan tidur satu kamar dengan korban.
“Saat korban bangun, pelaku tidak ada di TKP. Selanjutnya korban mencari pelaku ke bedeng tempat tinggalnya. Namun temannya bilang pelaku sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp18 juta. Dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abiansemal.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Agus Rai Perbawa melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku serta melakukan pengecekan CCTV di seputaran TKP. Hasil penyelidikan tersebut petugas memperoleh informasi dan petunjuk bahwa terduga pelaku berada di seputaran Terminal Ubung, Denpasar.
Polisi langsung ke sana dan ternyata pelaku sudah berangkat menumpangi bus tujuan Bali-Jakarta. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk untuk memantau bus yang ditumpangi pelaku tersebut. Di gapura pintu masuk pelabuhan, petugas melakukan pemeriksaan dan pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Abiansemal.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah menjual motor milik korban lewat media sosial. Uang hasil jual motor dipakai biaya hidup sehari-hari. Terkait kasus ini polisi mengamankan ponsel dan uang Rp1,8 juta. (Kerta Negara/balipost)










