
DENPASAR, BALIPOST.com – Realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu per orang pada tahun 2025 melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali.
Dari target induk sebesar Rp325 miliar, realisasi sementara hingga 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp369 miliar. Namun, dari target APBD Perubahan (APBD-P) 2025 belum tercapai. Sebab, APBD Perubahan menargetkan Rp500 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, mengatakan realisasi PWA tahun 2025 juga melampaui capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp318 miliar. Dengan capaian tersebut, jika dihitung selama 365 hari, maka rata-rata penerimaan PWA mencapai sekitar Rp1 miliar per hari.
“Capaian tahun 2025 ini menunjukkan tren peningkatan yang positif. Kami terus melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi untuk mengoptimalkan penerimaan PWA,” ujar Sumarajaya, Jumat (2/1).
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mencapai 7,05 juta orang. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran PWA berada di kisaran 34 persen, karena adanya sejumlah pengecualian yang diatur dalam regulasi.
“Pengecualian PWA diberikan kepada tamu negara, diplomat, peserta kegiatan atau event tertentu, serta pelajar,” jelasnya.
Menurut Sumarajaya, PWA merupakan kebijakan khusus yang hanya diterapkan di Bali, dan resmi diluncurkan pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, optimalisasi terus dilakukan melalui berbagai strategi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
“Kami melakukan KIE secara masif melalui media cetak, media elektronik, media online, hingga media sosial. Termasuk melalui konten video digital,” katanya.
Selain itu, Dispar Bali juga terus mendorong pengembangan endpoint pembayaran PWA dengan melibatkan pelaku usaha pariwisata. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 150 endpoint telah terdaftar.
“Endpoint kami dorong agar semakin banyak karena ada imbal jasa sebesar 3 persen bagi mitra. Ini menjadi insentif agar pelaku usaha ikut aktif berpartisipasi,” tuturnya.
Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Dispar Bali tidak hanya menyediakan konter pembayaran PWA, tetapi juga memperkuat sosialisasi melalui pemasangan banner dan media informasi. Pada tahun 2025, sosialisasi diperluas hingga area kedatangan domestik, mengingat adanya wisatawan asing yang masuk ke Bali melalui penerbangan domestik.
“Di kedatangan internasional sudah ada, dan tahun ini kami tambah di kedatangan domestik karena wisatawan asing juga ada yang datang melalui jalur tersebut,” ujarnya.
Sosialisasi PWA juga dilakukan di Pelabuhan Benoa, khususnya bagi wisatawan kapal pesiar yang dikoordinasikan melalui agen cruise, serta di pelabuhan penyeberangan Padangbai dan Gilimanuk melalui pemasangan baliho informasi.
Selain itu, Dispar Bali tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak, seperti GIPI, penyedia kios pembayaran di bandara, sistem pembayaran digital, serta beberapa bank swasta guna mempermudah transaksi PWA.
Sumarajaya menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Gubernur Bali juga terus mengupayakan integrasi sistem PWA melalui platform Love Bali, agar ke depan dapat terhubung lebih luas, bahkan secara nasional.
“Upaya ini sudah kami lakukan sejak 2025, mudah-mudahan pada 2026 bisa lebih optimal, termasuk integrasi dengan layanan keimigrasian seperti visa,” ungkapnya.
Meski baru berjalan dua tahun, kebijakan PWA menunjukkan peningkatan dari sisi realisasi dan persentase partisipasi. Ke depan, optimalisasi akan terus diperkuat melalui regulasi dan pengawasan.
“Dasar hukum PWA telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 dan peraturan gubernur. Pungutan ini diperuntukkan bagi pelestarian budaya dan perlindungan lingkungan alam Bali,” tegas Sumarajaya.
Ia berharap, melalui peningkatan sosialisasi dan partisipasi pelaku usaha, PWA dapat semakin optimal sebagai instrumen menjaga keberlanjutan pariwisata Bali. “PWA adalah bentuk kontribusi wisatawan asing untuk menjaga Bali agar tetap lestari dan berkualitas,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










