Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya bersikap tegas terhadap anggotanya yang berprestasi dan juga yang melakukan pelanggaran. Selama 2025, sebanyak 32 anggota Polri disanksi penempatan khusus (Patsus/sel khusus), tunda pendidikan 20 orang, demosi 19 orang, PTDH/dipecat enam orang, dan tunda UKP (usulan kenaikan pangkat) satu orang.

Hal ini disampaikan Kapolda Daniel dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung Presisi Mapolda Bali, Selasa (30/12).

Baca juga:  Tahanan Kabur Belum Ditangkap, Kapolsek Kutsel Dimutasi

Dari data yang dipaparkan Irjen Daniel, selama tahun ini dilakukan Sidang Kode Etik Polri terhadap 38 personel. Rinciannya, Satker Polda Bali 15 personel, Polresta Denpasar 10 personel, Polres Buleleng enam personel, Polres Tabanan tiga personel, Polres Badung dua personel, Polda Jembrana dan Polres Gianyar masing-masing satu personel.

Mereka terlibat pelanggaran berbeda, ada yang melakukan penyalahgunaan wewenang, tidak profesional, disersi, selingkuh, narkoba, tindak pidana, penyalahgunaan anggaran, pungli, gaya hidup hedonis, menurunkan citra Polri dan utang piutang. “Kami juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi di berbagai bidang,” tegasnya.

Baca juga:  Pura Subak Yeh Kuning Ditimpa Pohon Tumbang

Anggota yang diberi penghargaan tersebut sebanyak 164 personel berprestasi. Rinciannya berprestasi di bidang olahraga sebanyak 86 orang, capaian kinerja/ungkap kasus 56 personel, kesenian 19 orang, inovasi/terobosan kreatif tiga personel dan keagamaan satu orang.

Kapolda juga menyampaikan jika jumlah personel Polda Bali belum memenuhi Daftar Susunan Personel (DSP). Jumlah DSP Polda Bali sebanyak 17.147 personel, tapi riil personelnya 11.849 orang. Oleh karena itu saat ini Polda Bali kekurangan 5.298 personel. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diambil Alih Polda, Perampok Ditembak Dibawa ke RS Trijata
BAGIKAN