
TABANAN, BALIPOST.com – Menutup akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menerapkan pendekatan penegakan hukum yang humanis melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Dua tersangka kasus penganiayaan masing-masing berinisial M dan FTBU resmi dilepaskan setelah perkaranya dinyatakan memenuhi ketentuan Restorative Justice (RJ).
Pelepasan tersangka dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Singasana, Senin (29/12). Kedua tersangka sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perkara penganiayaan yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, di sebuah rumah kos di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kesalahpahaman di lingkungan kerja yang berujung pada pertengkaran antara para tersangka dan korban berinisial HDP, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.
“Dalam penanganan perkara ini, jaksa fasilitator memediasi dialog antara para pihak. Proses perdamaian berjalan dengan baik dan dilandasi itikad tulus,” ujar Kajari Arjuna.
Dalam proses tersebut, kedua tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Para tersangka juga memberikan biaya pengobatan dan santunan sebesar Rp3 juta yang telah diterima korban.
Korban bersama keluarga menyatakan telah memaafkan, terlebih para pihak diketahui masih memiliki hubungan keluarga, serta meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
Berdasarkan hasil ekspose perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, perkara ini dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan demikian, penuntutan terhadap kedua tersangka secara resmi dihentikan.
Bahkan sebagai bentuk pemulihan sosial dan tanggung jawab moral, para tersangka juga dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membantu kegiatan pemilahan sampah di TPS3R Desa Bengkel selama tujuh hari.
Kajari Arjuna menegaskan, penerapan Keadilan Restoratif merupakan wujud komitmen Kejari Tabanan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, namun berorientasi pada keadilan substantif dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
“Keadilan Restoratif menjadi ruang bagi hukum untuk hadir secara adil, menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, serta menjaga harmoni sosial,” tegasnya.(Puspawati/balipost)










