
GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Gianyar. Sejumlah perkara korupsi yang melibatkan lembaga keuangan hingga pengelolaan dana hibah kini ditangani secara serius, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi.
Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., Selasa (30/12), mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menangani beberapa perkara besar yang menjadi perhatian publik. Pada tahap penyidikan, Kejari Gianyar menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana khususnya pemberian kredit pada salah satu LPD di Kecamatan Gianyar yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021. Dalam perkara ini, PMW selaku Ketua LPD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pada tahap penuntutan, terdapat dua perkara yang telah dilimpahkan ke persidangan. Pertama, dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan simpanan, pemakaian setoran simpanan dan asuransi pada Kantor Cabang salah satu bank plat merah di Ubud dengan terdakwa NLPTS. Kedua, perkara korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019, dengan terdakwa PMP dan SSG.
Selain itu, Kejari Gianyar juga tengah menempuh upaya hukum atas beberapa perkara yang telah diputus pengadilan. Pada tingkat kasasi, terdapat perkara penyimpangan pengelolaan dana LPD Kedewatan, Ubud, yang terjadi dari 2019 hingga 2022, atas nama terpidana I NRAP, MDP, dan IWM. Sedangkan pada tingkat banding, Kejari menangani perkara korupsi dana hibah KONI Gianyar 2019 atas nama terpidana PMP.
Untuk tahap eksekusi, Kejari Gianyar telah menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap sejumlah terpidana. Eksekusi dilakukan dalam perkara penyimpangan pengelolaan dana LPD Kedewatan atas nama INRAP, MDP, dan IWM. Selain itu, eksekusi juga dilaksanakan terhadap NLPTS dalam perkara korupsi di salah satu bank di Cabang Ubud, serta perkara korupsi dana hibah KONI Gianyar 2019 atas nama terpidana PMP, dan SSG.
Kasi Intelijen Kejari Gianyar menegaskan, penanganan perkara-perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, khususnya pada lembaga keuangan dan penggunaan dana publik. Kejari Gianyar juga mengimbau seluruh pihak agar taat hukum dan mengelola keuangan sesuai ketentuan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.(Wirnaya/balipost)










