Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/win)

 DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menanggapi tuntutan aksi demo Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) yang dilakukan di Depan Kantor Gubernur Bali, Selasa (23/12) siang.

Salah satu tuntutan Forum SSB agar TPA Suwung tidak hanya dibuka hingga 28 Februari 2026. Namun, dibuka permanen hingga pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) beroperasi di Bali.

Gubernur Koster mengatakan Forus SSB tidak bisa mengatur kebijakan pemerintah. Sebab, penutupan TPA Suwung merupakan amanat regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012.

Baca juga:  Gagal Tangani Sampah, TPST Terancam Sanksi Denda

Kedua regulasi tersebut menegaskan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka di seluruh Indonesia.

“Nggak bisa (TPA Suwung dibuka permanen,red), dia (Forum SSB,red) nggak bisa ngatur negara, negara punya kebijakan. Ikutlah kebijakan negara,” tegasnya ditemui di Art Center, Selasa (23/12) sore.

Terkait TPA Suwung yang dibandingkan dengan TPA Bantar Gebang, di Jakarta, Koster menegaskan bahwa kapasitas TPA Suwung jauh berbeda dengan TPA Bantar Gebang.

Baca juga:  Dari Jokowi Blusukan ke Pasar Kreneng hingga Harga Babi Merosot

Terlebih lagi, wilayah Bali jauh lebih kecil dibandingkan dengan DKI Jakarta. Karena luasnya lebih kecil, semestinya sampah di Bali bisa dikelola di tingkat desa.  “Oh, Bantar Gebang beda dengan Bali, kapasitasnya beda. Kita di Bali ini wilayahnya kecil, bisa dikelola lebih bagus di desa masing-masing,” tandasnya.

Sebelumnya, sekitar 500 truk berisi sampah mengepung Kantor Gubernur Bali di kawasan Renon, Denpasar. Aksi yang dilakukan Forum Swakelola Sampah Bali ini menuntut dibukanya TPA Suwung hingga beroperasinya PSEL. Mereka mengajukan 5 tuntutan dan meminta pemerintah mencari solusi untuk penutupan TPA Suwung dan masalah sampah di Bali. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  2018, Ekonomi Bali Diproyeksi Tumbuh 6,4 Persen
BAGIKAN