
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai bentuk pengawasan jelang perayaan Tahun Baru 2026 agar tetap aman dan kondusif, BNN Provinsi Bali dan jajarannya berhasil menggagalkan penyelundupan peredaran gelap narkotika jenis ganja di daerah Dangin Puri Klod, Denpasar, beberapa waktu lalu. Petugas menangkap pelaku berinisial BH (19), AD (29), BC (22) dan SD (24). Barang bukti yang diamankan yakni ganja seberat 2.874,46 gram netto. Para pelaku merupakan jaringan lintas provinsi.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Selasa (23/12) menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kota Denpasar selanjutnya melakukan control delivery.
Alhasil petugas berhasil mengamankan tersangka BH (19) dan AD (29), pada Minggu (14/12). Selanjutnya, pada Rabu (17/12) diamankan tersangka BC (22) dan SD (24) yang juga berasal dari Kalimantan Barat.
“Mereka pesan ganja tersebut dan dikirim lewat jasa pengiriman paket. Saat ini lagi trend narkoba dikirim lewat pengiriman paket,” ujarnya.
Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 2.874,46 gram netto. Berdasarkan pengakuan pelaku narkotika tersebut akan diedarkan untuk menyambut tahun baru di wilayah Denpasar.
“Selanjutnya, pada Selasa, 22 Desember 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi yang saat ini masih proses pendalaman oleh penyidik,” tutupnya.(Kertanegara/balipost)










