
DENPASAR, BALIPOST.com – Sepuluh orang oknum anggota TNI yang diduga terlibat kasus penganiayaan, Selasa (16/12), kembali disidangkan di Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar. Dalam putusan hakim, satu dari sepuluh terdakwa divonis pemecatan atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Komang Juliartawan alias Basir (31) asal Busungbiu, Buleleng. Korban dalam kasus ini meninggal dunia.
Sebagaimana terungkap di persidangan, terdakwa Kadek SY (terdakwa 1), divonis tiga tahun penjara dan tidak dipecat. Sedangkan I Putu AHA dihukum tiga tahun enam bulan serta dipecat dari dinas kemiliteran. Itu disampaikan hakim ketua, Letkol Chk IGM Suryawan didampingi hakim anggota, Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma.
Sisanya, yakni terdakwa 3, KHA, divonis tiga tahun dan tidak dipecat. Terdakwa 4 hingga 7 dan 9 hingga 10 divonis 1,5 tahun tanpa dipecat. Sementara, terdakwa 8 divonis 1,4 tahun.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yakni penganiayaan mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terungkap di persidangan penganiayaan yang menewaskan Basir terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, pukul 23.15 Wita. Basir dianiaya karena mencuri motor milik salah satu terdakwa. (Miasa/balipost)










