Tersangka kasus impor pakaian bekas berikut barang buktinya dihadirkan di lapangan parkir barat Stadion I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pakaian bekas yang dijual di Pasar Kodok, Tabanan, ternyata berasal dari Korea Selatan. Dari sinilah Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penggerebekan gudang pakaian bekas masing-masing milik berinisial ZT dan SB di Jalan Cempaka Hijau, Kelurahan Tegal, Tabanan.

Transaksi investasi ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku sejak 2021 hingga 2025 sebesar Rp669 miliar. Untuk transaksi dengan pemasok di Korea Selatan mencapai Rp367 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/12), menjelaskan bahwa Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Importasi Ilegal melakukan penyelidikan sekitar 2 bulan. Tim berhasil memetakan jaringan internasional importir pakaian bekas atau thrifting tersebut terdiri dari kelompok penjual yang ada di luar negeri. Teridentifikasi pakaian-pakaian bekas ini diimpor dari Korea Selatan.

Baca juga:  Akun FB Camat Kediri Diretas

Kelompok penjual yang ada di luar negeri adalah player sedangkan kelompok transportir merupakan penyedia jasa transportasi. Ada kelompok penampung dan menyimpan barang serta kelompok pengedar ataupun penjual pakaian bekas pada beberapa pasar modern, retail, toko, maupun yang jual secara online.

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa lokasi pergudangan yang diduga sebagai tempat penampungan barang-barang investasi ilegal. Dalam hal ini didapatkan pakaian bekas, kemudian mendalami menelusuri alur importasi dan mengumpulkan alat bukti serta bersama dengan Divisi Hubungan Internasional. Petugas mengembangkan penyelidikannya maupun penyidikannya sampai ke Korea Selatan. Penyidik terus melakukan dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai,” katanya.

Baca juga:  Gabut di Rumah? 9 Usaha Ini Bisa Hasilkan Cuan dan Isi Waktu Luangmu

Adapun pemesanan barang berasal dari warga Korea Selatan. Kedua WNA itu melakukan pengiriman pakaian bekas ke Indonesia melalui Portland Malaysia. Tujuan akhir adalah gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Tabanan. Pakaian bekas dijual ke para pedagang di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam hal ini adalah di Jawa Barat dan Surabaya.

Keuntungan dari praktik investasi ilegal ini digunakan oleh pelaku memperbesar usaha transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT. Ia juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usahanya tersebut.

Baca juga:  Menipu, Karyawan Outsourcing di Bandara Dibekuk

Muhammad Novian selalu Direktur Hukum dan Regulasi PPATK menjelaakan, supplier baju impor ada yang mengaku sebagai pedagang pakaian, wiraswasta, bahkan menggunakan profil mahasiswa. Sejak tahun 2021, ada 1.900 lebih transaksi yang dilakukan para pelaku thrifting ke Korea Selatan.

“Bukan hanya Korea Selatan saja, kami berhasil mendeteksi sekitar 6 negara lainnya. Melakukan skema trade based money laundry itu dikenal di dunia internasional. Bahwasannya transaksi yang dilakukan sedemikian rupa direkayasa agar terlihat itu transaksi sah yang wajar hasil bisnis ekspor-impor sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN