Kementerian Hukum dan Ham saat meresmikan pos bantuan hukum di Bali. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (12/12), datang ke Bali. Kementerian Hukum mendukung upaya pemerintah di Bali menyelesaikan masalah secara restoratif justice yang berdasarkan kearifan lokal.

Guna mendukung langkah ini, Kemenkumham meresmikan pembentukan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Bali. Sehingga, menurut Supratman Andi, Bali menjadi salah satu dari 29 provinsi yang telah memenuhi 100 persen layanan posbakum di seluruh desa dan kelurahan.

Langkah ini menandai upaya strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan yang selaras dengan kearifan lokal.

Baca juga:  Wabup Kasta Turun Tangan Atasi Masalah Distribusi Air di Bakas

Menteri Supratman Andi Agtas, menyampaikan Bali memiliki pondasi sosial yang kuat dalam penyelesaian persoalan hukum. Ia mengaku selalu merasakan energi kedamaian ketika berada di Pulau Dewata.

“Kearifan lokal Bali yang dilandasi nilai-nilai Tri Hita Karana senantiasa memberikan aura positif,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, penyelesaian kasus di masyarakat harus mengedepankan penyelesaian berbasis kedamaian dan nilai kebersamaan. Segala permasalahan, termasuk sengketa waris, konflik antarwarga, atau masalah keluarga, tidak perlu buru-buru lapor polisi atau masuk pengadilan.

Baca juga:  Penderita Stroke dan Cuci Darah Diprioritaskan Masuk JKN PBI

“Selesaikanlah di Posbakum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat menyama braya (persaudaraan) dan Paras Paros Sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” tambah Menkum.
Kakanwil

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah, mengungkapkan Provinsi Bali telah membentuk 717 Posbakum di sembilan kabupaten kota, dengan jumlah posbakum di desa sebanyak 636, dan di kelurahan sejumlah 81.

“Selanjutnya, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal yang ada di Bali secara bertahap. Angkatan pertama, dengan jumlah peserta 550 paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19 hingga 23 Desember dengan metode daring,” jelas Eem Nurmanah.

Baca juga:  Usulan Napi KKB Diberi Amnesti Telah Disampaikan ke Presiden

Secara nasional, jumlah Posbakum telah mencapai 71.773 atau 85,50 persen dari total 83.946 desa/kelurahan. Di Bali sendiri terdapat 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang memperkuat layanan. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN