
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem masih terus mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah Desa Adat Bukit, Karangasem, yang bersumber dari program Semesta Berencana Provinsi Bali. Hingga kini, kasus tersebut belum ada tersangkanya.
Kejari tengah menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari tim auditor sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Sinta Ayu Dewi RR, pada Selasa (9/12) mengungkapkan, saat ini proses penanganan perkara telah memasuki tahap akhir penyidikan. Kata dia, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada Mei 2025.
“Kini kami tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor. Kemungkinan dalam waktu dekat hasilnya sudah keluar, sehingga kami bisa segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Sinta Ayu Dewi RR, mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di Desa Adat Bukit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya status perkara dinaikkan menjadi penyidikan pada Mei 2025.
“Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Karangasem menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi berupa transaksi fiktif, markup anggaran, pemalsuan, hingga berbagai bentuk manipulasi lainnya. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 37 saksi, termasuk saksi ahli. Selanjutnya kami hanya menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk penetapan tersangka,” katanya. (Eka Parananda/balipost)










