Lima orang saksi diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar terkait dugaan korupsi pembangunan di SMK 2 Negara. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lima orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi pengerjaan proyek renovasi gedung SMK 2 Negara dengan terdakwa Ahmat Muhtar dan I Kade Sudiarsa, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (8/12).

Mereka adalah Ketut Suta Arnaya, Made Sutarjana, Gusti Agung, Putu Ina Andayani, dan Sukarmen.

Dari keterangan para saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, terungkap bahwa sesuai juknis kementerian, proyek ini dilakukan secara swakelola, bukan penunjukan langsung atau tender.

Baca juga:  Kejari Denpasar Tegaskan Mantan Ketua BNSP Pusat Telah Dieksekusi

Selain proposal cair sebesar Rp1,9 miliar, di Pengadilan Tipikor Denpasar juga terungkap adanya kwitansi kosong yang kemudian diserahkan kepada salah satu salah satu saksi sebagai perencana.

Pertama yang dicecar JPU adalah saksi Suta Arnaya. Dia mengaku diminta membantu pada saat sebelum pembentukan panitia yakni perencanaan mengajukan proposal, termasuk ikut penyusun perencanaan. Saksi jujur mengaku itu dilakukan tanpa surat tugas atau SK.

Saksi bersedia karena diminta bantuan secara pribadi oleh pihak kepala sekolah. Dalam pembuatan gambar terungkap ada honor Rp17,5 juta. Namun, yang saksi terima hanya Rp15 juta. Ini sempat dikejar saat sidang di Pengadilan Tipikor. Saksi berdalih tidak ada meminta, namun diberikan oleh kepala sekolah melalui saksi Sukarmen. Uang diberikan dalam amplop dan diberikan kwitansi kosong.

Baca juga:  Mantan Pembalap Motor Dituntut Dua Tahun Penjara

Selain diperdalam kuasa hukum terdakwa, Lukman Hakim dkk., hakim anggota juga melanjutkan selain ke Suta Arnaya, kepada siapa lagi Sukarmen memberikan uang? “Tidak ada. Tidak pernah, hanya ke Pak Suta,” jelasnya.

Sukarmen juga mengaku tidak tahu jumlah uang dalam amplop karena dia hanya menyerahkan saja atas perintah kepala sekolah. Para saksi juga kompak menyebut bahwa sesuai juknis proyek itu adalah swakelola. Kepala sekolah saat itu, Adam Iskandar Bunga menunjuk terdakwa Kade Sudiarsa.

Baca juga:  Target Penanganan Naik, Anggaran Penanggulangan HIV/AIDS di Denpasar Justru Menurun

Saksi Sutarjana dari Disdik Provinsi Bali mengaku sebagai pengawas SMK. Namun, ia sifatnya hanya memantau dan memonitor serta menerima laporan. Sedangkan yang mengawasi, secara teknis adalah panitia pengawas yang dibentuk oleh kepala sekolah. (Miasa/balipost)

 

 

BAGIKAN