Para saksi yang merupakan WNA naik ke mobil polisi untuk digiring ke Imigrasi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Badung, 18 WNA yang diduga terkait kasus video asusila diserahkan ke Imigrasi, Jumat (5/12) malam.

Untuk sementara, mereka menjalani proses pemeriksaan di Imigrasi sambil menunggu hasil penyelidikan tim siber.

“Semua (diserahkan). Dari 14 saksi sampai empat WNA diduga terkait kasus tersebut,” kata PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Sabtu (6/12).

Baca juga:  ’Spearfishing’’, Penyelam Hilang di Pantai Sukadana

Aiptu Ayu menjelaskan, pemeriksaan keimigrasian penting dilakukan untuk memperjelas status mereka selama di Bali. Namun, status mereka masih saksi. Sedangkan penyidik Satreskrim Polres Badung masih mendalami unsur pidana yang dilanggar. “Tidak ada dilepas, hanya saja dilimpahkan ke Imigrasi,” tegasnya.

Seperti diberitakan, tim Opsnal Satreskrim Polres Badung dan Imigrasi menggerebek sebuah studio di daerah Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (4/12). Di studio tersebut diamankan 18 WNA termasuk konten kreator. Mereka diamankan atas dugaan terkait pornografi.

Baca juga:  Pemilu Serentak akan Digelar 28 Februari 2024, KPU Bali Perjuangkan Penjadwalan Ulang

WNA yang diamankan tersebut berinisial JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26) TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19) dan KR (24). Mereka berstatus saksi dan sudah dipulangkan. Sedangkan empat lainnya, ΤEΒ alias BB (26), JJTW (28), LJA (27) dan INL (24) masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Badung.

Baca juga:  Hoax dan Isu Provokatif di Medsos Usik Keamanan

Keempat WNA tersebut diperiksa atas dugaan tindak pidana pornografi, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Saksi-saksi tersebut ada dari Australia. TEB alias BB, perempuan warga negara Inggris merupakan konten kreator, JJTW, pria warga negara Australia, LJA dan INL, pria sama-sama warga negara Inggris. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN