Terdakwa Dwi Anggara saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan karyawan bank pelat merah di Buleleng, I Made Dwi Anggara, Jumat (5/12), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, memvonis terdakwa selama empat tahun dan enam bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar itu terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp377.500.000. Apabila tidak membayar setelah sebulan kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan.

Baca juga:  Dua Sopir Travel Divonis Enam Bulan Penjara

Vonis ini turun dibandingkan tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa I Made Dwi Anggara dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.

Sementara, Gede Gawatra, yang merupakan pihak swasta, disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh hakim, dia dihukum empat tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Gawatra juga dihukum membayar uang pengganti Rp903.600.000, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak punya, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Sebut Ada 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Hakim juga menetapkan uang pengganti yang disetor terdakwa dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Buleleng Rp8 juta, diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti kerugian keuangan negara. Juga menetapkan uang pengganti yang telah disetor terdakwa ke bank sejumlah Rp23.442.000 sebagai pembayaran cicilan kredit atas nama Nyoman Yasama sejumlah Rp17.475.000, Kadek Budiarta Rp3 juta, dan Kadek Suartama Yasa senilai Rp.2.967.000.

Terdakwa ketiga yakni Wayan Edi Suparman, dihukum paling ringan. Bahkan dia dapat kembalian karena kelebihan menitipkan uang.

Baca juga:  Aborsi, Segini Vonis Pasangan Kekasih

Edi oleh divonis satu tahun dan dua bulan, serta denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Terdakwa juga diminta bayar uang pengganti Rp340 juta, subsider setahun kurungan.

Hakim menetapkan uang pengganti yang telah disetor ke bank Rp18.250.000 diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti. Selain itu, menetapkan uang titipan kepada jaksa Rp340 juta diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti. Sementara, uang Rp18.250.000 dikembalikan kepada Wayan Edi Suparman. (Miasa/balipost)

BAGIKAN