
DENPASAR, BALIPOST.com – Ibu yang membuang bayi atau darah dagingnya ke kloset, pada Selasa (2/12) divonis bersalah dan dipidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim yang diketuai Theodora Usfunan.
Atas vonis itu, terdakwa berinisial NS tidak langsung menerima. Namun melalui kuasa hukumnya, Lukman Hakim, dari Posbakum Peradi Denpasar, yang dikonfirmasi, Rabu (3/12) mengaku masih pikir-pikir. “Setelah kami berkoordinasi, kami masih menyatakan pikir-pikir,” katanya.
Vonis enam tahun itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa NS asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga wanita berusia 29 tahun itu, dihukum enam tahun.
Dijelaskan, wanita yang kesehariannya bekerja di laundry ini membuang bayi yang dilahirkannya di sebuah kloset kamar kos di Jalan Halmahera, Denpasar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, ketika usia kandungan terdakwa sudah memasuki tujuh bulan.
Ketika peristiwa terjadi, yakni pukul 16.00 WITA, saat jongkok di atas kloset, lahirlah anak berjenis kelamin lelaki lalu dibuang.
Perbuatan itu, menurut jaksa, menyebabkan janin yang sebenarnya masih berpotensi hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal. (Miasa/balipost)









