Rapat Pansus II Bersama Tim Ahli DPRD Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – DPRD Buleleng kini mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Ranperda ini nantinya untuk memastikan pendataan bantuan yang kerap menuai persoalan lantaran dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ranperda ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Buleleng. Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini, Senin (1/12), menegaskan Ranperda ini menjadi langkah penting untuk memastikan sinkronisasi data dari tingkat desa hingga pusat benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, data yang presisi akan memberikan manfaat luas, terutama dalam penyaluran bantuan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten agar tepat sasaran. Selama ini, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak ketidaksesuaian.

Baca juga:  Selesaikan Masalah Aset, Gubernur Mesti Ikut Andil

“Pertama, kita ingin mendapatkan data yang akurat dan presisi. Pendataan yang disampaikan perangkat desa dan kelurahan harus benar-benar merepresentasikan kondisi di lapangan, bukan hasil copy paste,” ujarnya.

Menurut Turkini, data yang presisi akan memberikan manfaat luas, terutama dalam penyaluran bantuan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten agar tepat sasaran. Selama ini, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak ketidaksesuaian.

“Contoh kecil, pada pilkada masih ada warga yang sudah meninggal tapi masuk DPT. Ada juga yang sudah pindah atau mapan tapi masih menerima bantuan. Kami tidak menyalahkan desa, tetapi datanya memang turun dari pusat dan sulit diperbaiki,” tegasnya.

Baca juga:  Bawa Senpi, Anak Mantan Dewan Jadi Tersangka

Karena itu, DPRD merasa perlu mengambil inisiatif agar daerah memiliki ruang kebijakan untuk memastikan keakuratan data. Turkini menegaskan Ranperda ini bukan hanya soal pendataan, tetapi juga pengaturan mekanisme sanksi bagi desa atau kelurahan yang tidak melakukan pembaruan data secara serius. Bahkan sanksi terberat adalah tidak direalisasikannya anggaran dana desa.

“Jika Ranperda ini disahkan, daerah akan memiliki dasar untuk melakukan sinkronisasi data secara sistematis dengan pemerintah pusat,”imbuhnya. (Yudha/balipost)

Baca juga:  Minim Peminat, Audisi Gita Bahana Nusantara

 

 

BAGIKAN