Video kawah Gunung Agung mengeluarkan asap putih. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sebuah video kawah Gunung Agung mengeluarkan asap putih viral di media sosial (medsos). Menyikapi hal tersebut, Kalaksa BPBD Karangasem, Ida Ketut Arimbawa meminta masyarakat tetap tenang tidak termakan isu yang tak jelas.

Berdasarkan laporan harian PVMBG 30/11/2025, kondisi visual Gunung Agung pada periode pukul 00.00-24.00 WITA tertutup kabut, sehingga asap kawah tidak teramati.

Aktivitas kegempaan di antaranya terjadi 2 kali Gempa Vulkanik Dalam dengan amplitudo 4-19 MM. Gempa Tektonik Lokal 1 kali dan gempa tektonik jauh 2 kali.

Baca juga:  Paket Dana-Dipa Siap Atasi Permasalahan Sampah di Bebandem

Meski status gunung tetap aman, masyarakat dan wisatawan diminta mematuhi beberapa rekomendasi di antaranya, membatasi aktivitas di sekitar kawah, tidak berada di area puncak saat cuaca mendung atau hujan, serta dilarang bermalam di sekitar kawah.

Arimbawa mengungkapkan fenomena keluarnya asap putih ini merupakan kondisi alami gunung api aktif, terlebih saat terjadi hujan di sekitar puncak. Kata dia, aktivitas gunung api yang masih berstatus Level I (Normal) memang kerap memunculkan asap putih akibat uap air.

Baca juga:  Warung Makan Ayam Crispy Kebakaran

“Hujan yang mengguyur kawasan puncak dapat memicu peningkatan uap dari areal kawah gunung. Setiap hari pasti keluar asap, karena gunung aktif. Tahun 2022 saya terakhir mendaki bulan Juni, juga keluar asap. Kalau ada peningkatan aktivitas, BPBD Karangasem pasti pertama diberi informasi oleh Pos Pengamat Gunung Api Agung di Rendang,” ujarnya.

Menurut Arimbawa, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. “Seluruh perkembangan Gunung Agung terus dipantau secara resmi oleh PVMBG,” katanya.

Baca juga:  Rumah di Subak Dalem Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Mewaspadai potensi lahar pada aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Agung, terutama saat musim hujan. Tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ikuti arahan resmi BPBD dan PVMBG. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN