Sidang Tuntutan kasus korupsi Siskeudes Jegu, Kamis (27/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tabanan, I Made Santiawan dkk., menilai terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnawa yang menjabat sebagai Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Jegu, Tabanan, Kamis (27/11) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Di depan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M. dan didampingi dua hakim ad hoc yakni Nelson, Iman Santoso, terdakwa kemudian dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

JPU Santiawan yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Tabanan itu menjelaskan, terdakwa Pastika Wisnawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melawan hukum melakukan perbuatan Korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:  Bendahara Sekaligus Kasir BUMDes Kertha Jaya Diadili Kasus Korupsi

Selain dituntut tujuh tahun penjara, terdakwa didenda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan. Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa diminta membayar uang pengganti senilai Rp660.661.306, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Baca juga:  Pembobol Sejumlah Warung Ditembak

JPU Santiawan sebelum pada kesimpulannya, mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kegiatan yang telah dianggarkan pada Desa Jegu menjadi tidak berjalan optimal. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan bersikap sopan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp189.891.686. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN