Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Bupati Klungkung I Nyoman Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD I Made Supartha dan Kasatpol PP Provinsi Bali, I Nyoman Dewa Rai Dharmadi saat konferensi pers terkait keputusan pembongkaran pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach, di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Minggu (23/11). (BP/win)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung, I Made Satria, menyatakan siap bertanggung jawab dan menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak investor terkait penutupan serta pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bentuk penegakan aturan sesuai kewenangan.

Menurut bupati Satria, ruang pengelolaan di kawasan tersebut terbagi menjadi tiga yakni ruang darat, pesisir, dan laut. Pemerintah Kabupaten Klungkung hanya berwenang pada area darat yang terkait tiket masuk.

Baca juga:  Kasus Pencabutan Penjor Galungan, Enam Jadi Tersangka

“Tiket itu tidak perlu dibongkar. Yang melanggar hukum adalah liftnya. Itu saya serahkan ke pemerintah provinsi,” ujarnya.

Terkait kemungkinan gugatan, Satria menegaskan pemerintah daerah siap memberikan keterangan sebenar-benarnya. “Kalau dituntut, kita ikuti. Kita harus siap, dalam arti memberikan keterangan sesuai kewenangan kabupaten. Kita lihat perkembangan, tidak menutup kemungkinan ada mediasi selanjutnya untuk mencari win-win solution,” jelasnya.

Bupati asal Nusa Penida ini juga menyinggung persoalan alih fungsi lahan yang kerap terjadi, seperti sawah yang berubah menjadi hotel atau perumahan. Ia menegaskan praktik tersebut tidak boleh terulang.

Baca juga:  Warga Diminta Relakan Tanahnya Untuk Pelebaran Jalan

“Ke depan tidak boleh terjadi lagi. Jika itu terjadi, undang-undang akan diberlakukan. Pejabat yang memberi izin bisa terkena sanksi pidana lima tahun,” tegasnya.

Satria menyebut bangunan yang sudah terlanjur berdiri akan ditata kembali dengan izin khusus, namun pembangunan baru yang melanggar aturan tidak akan diberi toleransi. Ia berkomitmen melakukan pengawasan melekat, tidak hanya mengandalkan kepala dusun, kepala desa, atau Satpol PP.

Baca juga:  Pacar Mang Jangol Diamankan

Terkait alih fungsi lahan persawahan, Bupati, Satrua menegaskan tidak akan mengeluarkan izin yang mengarah pada pengubahan lahan produktif.

“Ini sudah perintah pusat agar tidak ada alasan mengubah fungsi sawah. Yang kucing-kucingan tidak akan ada toleransi lagi,” tandasnya. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN