Terdakwa juru tempel sabu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/istimewa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pemandu lagu atau ladies companion (LC) di sebuah kafe remang-remang di Pedungan, Denpasar Selatan, Putri Gustiana Saragih (28) yang asal Bengkulu dan temannya, Risky Januar (22) asal Karawang, Selasa (25/11), diadili atas kasus narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan perkara ini menyebut, awalnya terdakwa dibekuk pada 1 Agustus 2025 dini hari di pinggir Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Baca juga:  Keluarga Pengguna Narkoba Cenderung Tertutup

Disebutkan, Putri berkomunikasi dengan Arif yang ditulis di ponselnya dengan nama (Tuan Takuurr). Putri siap jadi tukang tempel narkoba dengan upah Rp50.000. Sekali berhasil mengambilnya, tempelan itu dibawanya ke mes tempat kerjanya di sebuah kafe di Pedungan.

Setibanya di mes, dia menelpon terdakwa Risky Januar untuk datang ke mes. Atas perintah Tuan Takuur, paket sabu ditempel. Namun sebelum ditempel, Risky yang bermaksud mengantar Putri malah mencicipi sabu itu. Sabu itu lalu ditempel di belakang benner sebuah kargo di Pemogan, Denpasar Selatan. Adapun berat sabu tersebut adalah 0,24 gram brutto atau 0,12 gram netto. Kemudian, di lokasi kedua di bawah pohon di pinggir Jalan Besakih, Kelurahan Pemogan, ditempel 0,12 gram netto atau 0,24 gram brutto.

Baca juga:  Jubir Pemerintah Pastikan Semua Delegasi GPDRR Bebas COVID-19

Penempelan berikutnya adalah di Jalan Bypass Ngurah Rai, Banjar Pemogan. Nah saat itulah terdakwa berhasil ditangkap petugas Polresta Denpasar. Barang bukti yang disita di TKP berupa potongan pipet berisi sabu dengan berat 0,15 gram netto, 0,04 gram netto atau 0,15 gram brutto. Total, polisi menemukan 11 paket sabu dengan total berat bersih 1,35 gram netto.

Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Lukman Hakim, dkk, tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu, sidang berikutnya akan langsung dilakukan pembuktian dengan pemeriksaan saksi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Masih Ditemukan Bong di LP Kerobokan

 

BAGIKAN