Rapat paripurna, penyampaian 9 raperda yang akan dibahas dalam sidang paripurna selanjutnya.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna Dewan, Senin (17/11) di Ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar. Ada 9 rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas dalam sidang paripurna untuk dibahas.

Dari sembilan ranperda tersebut, satu merupakan inisiatif DPRD Gianyar, yakni tentang Pengelolaan Air Tanah.

Wakil Ketua DPRD Gianyar Made Suteja menyampaikan bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang sangat vital, tidak hanya bagi kehidupan sehari-hari tetapi juga bagi sendi-sendi perekonomian, pertanian, dan pariwisata di Gianyar. Namun, dirinya mengakui bahwa tekanan terhadap ketersediaan dan kualitas air tanah semakin besar.

Baca juga:  LRT akan Dibangun di Bali, Proyeksi Anggaran Capai Triliunan

DPRD Kabupaten Gianyar melalui hak inisiatifnya, mengajukan ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah. “Dimana substansi penting yang terkandung dalam ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah ini, dirancang dengan penuh kesungguhan untuk menjawab kepedulian dan kekhawatiran masyarakat Gianyar dalam menjaga air tanah,” ujarnya.

Dirinya juga memaparkan berbagai substansi seperti prinsip kelestarian dan keberlanjutan, yaitu menempatkan aspek pelestarian sebagai fondasi utama dalam setiap pemanfaatan air tanah. Di samping itu juga, substansi ranperda air tanah mengakui dan melindungi hak masyarakat atas akses air bersih, sekaligus mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian air tanah.

Baca juga:  Tiga Taekwondoin Belum Gabung Pelatda

Di lain sisi Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan 6 raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 dan 2 raperda percepatan. Raperda tersebut ialah raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045, raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, akuntabilitas penyertaan modal, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Selanjutnya ada pula raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, ranperda tentang Kepemudaan, ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar, dan ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan dalam rangka peningkatan kepastian hukum dan tertib administrasi. Wabup Agung Mayun juga berharap raperda yang disampaikannya mendapatkan pembahasan lebih lanjut.(Wirnaya/balipost)

BAGIKAN