Pedagang daging babi sedang melayani pembeli di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pertanian Kota Denpasar akan melakukan pengecekan kesehatan daging babi atau postmortem yang dijual di pasar jelang Hari Raya Galungan. Ada 34 pasar yang disasar dengan menerjunkan 18 tim pada Senin (18/11).

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi saat diwawancarai Minggu (16/11) mengatakan, pengecekan kesehatan daging babi di pasar tradisional dilakukan untuk mengantisipasi penyakit yang bersifat zoonosis atau yang bisa menular ke manusia.

Baca juga:  BI Imbau Pemda Percepat Serapan Fiskal

Adapun penyakit yang diantisipasi yakni streptoccocus atau meningitis babi. Selain itu juga sistiserkosis yang disebabkan cacing pita serta japanese enchepalitis yang disebabkan oleh gigitan nyamuk melalui tubuh babi. “Kami berharap semua sehat dan layak konsumsi,” paparnya.

Pihaknya mengatakan, saat ini di Denpasar kebanyakan masyarakat memilih membeli daging di pasar atau ke pemotongan babi langsung.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya banyak kelompok banjar, STT, maupun sekaa di pura melakukan pemotongan babi gabungan atau mepatung pada H-1 Galungan atau rahina penampahan. Hal tersebut lantaran membeli di pasar dinilai lebih praktis.

Baca juga:  Dukungan "Bali Hijau" Menguat di 2022, Istana Kepresidenan hingga Swasta Beralih ke EBT Milik PLN

Sementara itu terkait harga babi, di RPH sendiri harga babi mencapai Rp40.000 per kilogram berat hidup. Kepala UPDT RPH, Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Sunartha mengatakan, harga tersebut masih stabil dari minggu-minggu sebelumnya.

Ketua Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali I Ketut Hari Suyata sebelumnya menekankan agar kenaikan harga babi tidak melebihi Rp45.000 per kilogram.

Hal tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat. “Dengan harga Rp45.000 per kilogram peternak sudah untung dan masyarakat juga tidak terlalu mahal membeli,” ungkapnya. (Widiastuti/bisnisbali)

Baca juga:  Urus STR Tenaga Medis dan Kesehatan Tidak Dipungut Biaya
BAGIKAN