Kartu tanda penduduk. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan merilis data terbaru bahwa hingga Oktober 2025 sebanyak 379.766 penduduk tetap telah memiliki KTP elektronik. Meski capaian tergolong tinggi, masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman meski sudah wajib ber-KTP.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pengurusan administrasi pemerintahan dan hukum yang mensyaratkan identitas resmi. Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana mengungkapkan bahwa sebagian besar pemilik KTP Tabanan memang tinggal di Tabanan. Namun, ada pula yang berdomisili tetap di luar daerah seperti Badung, Denpasar, bahkan luar Bali.

Baca juga:  Bupati Adi Arnawa Apresiasi Kejari Badung Kawal Sengketa Aset Badung di Pererenan

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak sesuai aturan dan memiliki konsekuensi administratif. “Pemilik KTP Tabanan yang tinggal permanen di luar daerah tetap diwajibkan datang ke Tabanan bila mengurus dokumen tertentu. Dalam situasi darurat, aparat akan mengecek alamat KTP. Jika orangnya tidak tinggal di alamat itu, proses koordinasi bisa terhambat,” jelasnya, Minggu (16/11).

Dwipayana menyoroti bahwa ketidaksesuaian domisili juga dapat memunculkan dampak sosial. Ia mencontohkan kasus oknum berinisial MFH yang terlibat aksi unjuk rasa dan dugaan perakitan bom molotov pada demonstrasi di depan DPRD Bali, Renon, Agustus lalu. Meski beralamat KTP di Desa Nyambu, Tabanan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak tinggal di desa itu dan bukan penduduk asli Tabanan. “Kasus seperti ini sering menimbulkan persepsi keliru terhadap daerah penerbit KTP,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan KK di Pesinggahan Tak Tersentuh Layanan Air Bersih

Ia menegaskan bahwa akurasi data kependudukan sangat penting karena berpengaruh langsung pada pelayanan publik dan citra daerah. Ketidaksesuaian antara alamat KTP dan domisili aktual dapat memicu persoalan administratif, menghambat penanganan darurat, hingga berpotensi memunculkan stigma terhadap daerah ketika terjadi kasus sosial atau kriminal. “Di mana tinggal menetap, di sanalah dokumen kependudukan seperti KTP dan KK harus tercatat,” tegasnya.

Disdukcapil, lanjutnya, tidak bermaksud membatasi perpindahan penduduk, melainkan memastikan validitas data yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyesuaian alamat KTP dengan tempat tinggal nyata dinilai dapat mempercepat pelayanan dan memudahkan koordinasi dalam berbagai kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Curi Ayam dan Uang, Ditangkap Polisi

Dwipayana mengimbau warga yang belum melakukan perekaman atau telah pindah domisili secara permanen untuk segera memperbarui dokumen kependudukan. “Kami siap memberikan pelayanan terbaik agar data kependudukan Tabanan semakin valid dan akurat,” tutupnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN